Status Tersangka Dicabut, Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Dihentikan

Anita Fitriani • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 09:19 WIB
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Dihentikan
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Dihentikan

JAKARTA — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menjerat presenter Ruben Onsu resmi dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 23 September 2026, setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice.  

Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), status tersangka Ruben Onsu pun gugur dan proses hukum terhadapnya tidak lagi berlanjut ke tahap berikutnya. 

Penghentian penyidikan ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, yang menyatakan telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari Polres Metro Jakarta Selatan pada hari yang sama.  

Menurut Machi, perkara yang sebelumnya sempat memasuki tahap penyelesaian berkas (TSK) akhirnya dihentikan setelah terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor, yang kemudian diikuti oleh pencabutan laporan polisi oleh pihak pelapor.

Baca Juga: Betrand Peto Datangi Polda Metro Jaya untuk Pemeriksaan Sebagai Saksi Soal Kasus Dugaan Penganiayaan

Inti dari kesepakatan damai tersebut adalah pelunasan seluruh kerugian pokok senilai Rp3,5 miliar oleh Ruben Onsu kepada pihak pelapor.  

Sebelumnya, Ruben memang mengakui adanya kendala dalam proses penjualan aset pribadi yang sempat menyebabkan keterlambatan penyelesaian kewajiban tersebut, namun akhirnya seluruh nominal kerugian pokok berhasil dilunasi sehingga membuka jalan bagi pencabutan laporan.

Surat perjanjian perdamaian dan pencabutan laporan polisi sendiri telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan sejak Senin, 31 Agustus 2026, sebelum kemudian diproses lebih lanjut hingga terbitnya SP3 pada 23 September 2026.

Baca Juga: Positif Etomidate, Jule Tidak Jadi Tersangka dan Akan Direhabilitasi

Dengan terbitnya SP3, kasus ini dianggap telah selesai secara hukum dan tidak dapat dibuka kembali di masa mendatang karena menganut asas nebis in idem, artinya perkara yang sama tidak boleh diproses dua kali setelah ada keputusan akhir.  

Pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan, secara resmi menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan modal investasi ini dihentikan setelah kedua pihak sepakat berdamai lewat restorative justice. 

Penghentian kasus ini menjadi penutup dari proses hukum yang sempat membuat Ruben Onsu berstatus tersangka sejak Agustus 2026.  

Dengan selesainya perkara ini, Ruben pun terlepas dari status tersangka dan tidak lagi terancam proses pidana terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi tersebut. (*) 

Editor : Ali Mustofa
berita entertainment polres metro jakarta ruben onsu penipuan kasus penipuan