KAGET BANGET! 12 Tahun Menikah, Sara Wijayanto Resmi Gugat Cerai Demian Aditya di PA Jakarta Selatan

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 17:56 WIB
Sara Wijayanto ulang tahun ke 47 tahun (Foto: Instagram @sarawijayanto)
Sara Wijayanto ulang tahun ke 47 tahun (Foto: Instagram @sarawijayanto)

JAKARTA — Rumah tangga Sara Wijayanto dan Demian Aditya memasuki proses hukum setelah Sara Wijayanto resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Perkara tersebut telah terdaftar di kepaniteraan pengadilan dengan nomor 3594/2026 dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 September 2026.

Kabar mengenai gugatan cerai tersebut dikonfirmasi Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid M.H., pada Selasa, 22 September 2026. Ia membenarkan bahwa perkara yang melibatkan Sara Wijayanto sebagai penggugat dan Demian Aditya sebagai pihak tergugat telah masuk dalam administrasi perkara di pengadilan.

Dengan adanya pendaftaran tersebut, persoalan rumah tangga pasangan yang menikah pada 22 Mei 2014 itu kini memasuki tahapan persidangan. Sidang perdana akan menjadi agenda awal dalam proses pemeriksaan perkara perceraian yang diajukan Sara.

Informasi mengenai pendaftaran gugatan sebelumnya disebut dilakukan pada 8 September 2026. Nomor perkara yang tercatat adalah 3594/2026, sementara jadwal sidang perdana telah ditetapkan pada 24 September 2026.

Abid menyampaikan bahwa sidang perdana akan digelar pada 24 September 2026. Pernyataan tersebut menjadi konfirmasi bahwa perkara perceraian Sara dan Demian tidak lagi sebatas kabar mengenai kondisi rumah tangga, melainkan telah masuk ke jalur hukum melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Meski demikian, pihak pengadilan belum mengungkap secara terbuka alasan yang menjadi dasar Sara mengajukan gugatan cerai. Detail mengenai pokok perkara maupun tuntutan yang tercantum dalam gugatan juga belum disampaikan kepada publik.

Menurut Abid, informasi mengenai materi gugatan tidak dapat sembarangan disampaikan karena perkara tersebut berada dalam proses hukum dan terdapat ketentuan serta kode etik yang harus dijaga. Karena itu, publik belum memperoleh keterangan resmi mengenai persoalan apa yang menjadi dasar gugatan perceraian tersebut.

Hal serupa berlaku untuk kemungkinan adanya tuntutan lain di luar perceraian. Pengadilan belum memastikan apakah gugatan Sara hanya berisi permohonan perceraian atau turut memuat perkara turunan, seperti persoalan harta bersama.

Kondisi tersebut membuat sejumlah detail mengenai proses perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya masih harus menunggu tahapan persidangan. Informasi yang dapat dipastikan saat ini adalah adanya perkara yang telah terdaftar serta jadwal sidang perdana pada 24 September 2026.

Sidang pertama nantinya juga menjadi bagian penting dalam menentukan tahapan berikutnya. Apabila kedua pihak hadir dalam persidangan, perkara perceraian pada prinsipnya harus terlebih dahulu melalui proses mediasi sebelum pemeriksaan perkara berlanjut ke pokok sengketa.

Ketentuan mengenai mediasi tersebut berlaku dalam perkara perdata di pengadilan, termasuk perkara perceraian di lingkungan Pengadilan Agama. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung menjelaskan bahwa ketika kedua belah pihak hadir dalam persidangan, majelis hakim akan memerintahkan para pihak menempuh mediasi dengan bantuan mediator.

Mediasi merupakan proses perundingan yang bertujuan membuka kemungkinan penyelesaian secara damai sebelum perkara diperiksa lebih jauh. Dalam perkara perceraian, proses tersebut dapat berujung pada beberapa kemungkinan, termasuk tercapainya kesepakatan atau tidak tercapainya perdamaian.

Karena itu, sidang perdana Sara Wijayanto dan Demian Aditya bukan berarti proses perceraian langsung berakhir pada putusan. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sesuai hukum acara yang berlaku.

Ditjen Badan Peradilan Agama juga menjelaskan bahwa mediasi merupakan bagian dari prosedur penyelesaian sengketa di pengadilan. Dalam perkara perceraian, proses tersebut dapat menghasilkan perdamaian sehingga gugatan dapat dicabut, atau perkara dapat dilanjutkan apabila upaya perdamaian tidak berhasil.

Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan untuk berdamai, perkara kemudian dapat berlanjut ke tahapan pemeriksaan pokok perkara. Pada tahap tersebut, pengadilan akan memeriksa perkara berdasarkan materi gugatan, jawaban pihak tergugat, pembuktian, serta tahapan persidangan lainnya sesuai hukum acara.

Sementara itu, mengenai kemungkinan adanya tuntutan berkaitan dengan harta bersama, hingga kini belum terdapat konfirmasi dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan bahwa perkara Sara dan Demian juga mencakup gugatan tersebut. Karena materi gugatan belum dibuka kepada publik, informasi mengenai pembagian aset maupun tuntutan lain belum dapat dipastikan.

Kehati-hatian dalam menyampaikan informasi tersebut menjadi penting karena perkara perceraian menyangkut persoalan pribadi para pihak. Terlebih, status gugatan yang sudah terdaftar tidak otomatis memberikan gambaran lengkap mengenai persoalan yang terjadi dalam rumah tangga keduanya.

Sara Wijayanto dan Demian Aditya diketahui melangsungkan pernikahan pada 22 Mei 2014. Pernikahan tersebut telah berjalan sekitar 12 tahun sebelum Sara mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Selama perjalanan rumah tangga mereka, keduanya dikenal publik sebagai pasangan selebritas yang aktif di industri hiburan. Sara dikenal sebagai aktris sekaligus presenter, sementara Demian Aditya merupakan ilusionis yang telah lama berkarier di dunia hiburan Indonesia.

Sebelum menikah dengan Sara, Demian pernah menjalani pernikahan dengan artis Yulia Rachman. Pernikahan Demian dan Yulia berlangsung pada 2008 dan berakhir dengan perceraian pada 2013.

Setahun setelah perceraian tersebut, Demian menikah dengan Sara Wijayanto pada 22 Mei 2014. Pernikahan keduanya kemudian berlangsung selama lebih dari satu dekade hingga gugatan cerai resmi didaftarkan pada 2026.

Kini, perjalanan rumah tangga yang telah berlangsung selama 12 tahun tersebut memasuki babak baru melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan perkawinan keduanya telah berakhir secara hukum.

Tahapan berikutnya akan dimulai melalui sidang perdana yang dijadwalkan pada 24 September 2026. Kehadiran kedua pihak dalam persidangan menjadi bagian penting dari proses tersebut, termasuk untuk menjalani tahapan mediasi apabila keduanya hadir.

Sampai Selasa, 22 September 2026, belum ada keterangan resmi dari pihak pengadilan mengenai alasan di balik gugatan cerai Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya. Pengadilan juga belum membeberkan isi tuntutan secara terperinci.

Dengan demikian, informasi mengenai penyebab keretakan rumah tangga keduanya masih belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan resmi. Publik juga masih harus menunggu perkembangan persidangan untuk mengetahui bagaimana perkara tersebut akan berjalan.

Yang telah dikonfirmasi secara resmi saat ini adalah gugatan cerai Sara Wijayanto telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 3594/2026. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 September 2026.

Perjalanan perkara selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku di Pengadilan Agama. Jika kedua pihak hadir, upaya mediasi menjadi salah satu tahapan awal yang harus ditempuh sebelum perkara memasuki pemeriksaan lebih lanjut. Hasil dari proses tersebut nantinya akan menentukan apakah perkara dapat diselesaikan secara damai atau berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.

Untuk saat ini, belum ada kepastian mengenai hasil akhir perkara tersebut. Status hukum perkawinan Sara Wijayanto dan Demian Aditya juga masih menunggu proses persidangan dan keputusan pengadilan.

Editor : Mahendra Aditya
Sara Wijayanto gugat cerai Demian Aditya gugatan cerai Sara Wijayanto sidang Sara Wijayanto Demian sara wijayanto