RADAR KUDUS - Kabar mengejutkan datang dari pembuat konten dan influencer ternama asal Malaysia, Aisar Khaled.
Sosok yang kerap menjadi sorotan publik ini resmi dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan nilai sisa kewajiban kerugian mencapai Rp5,7 miliar.
Laporan hukum tersebut dilayangkan secara resmi oleh sebuah perusahaan agensi asal Indonesia yang sebelumnya mengikat perjanjian kerja sama investasi bisnis bersama Aisar Khaled.
Pihak agensi mengungkapkan bahwa permasalahan gagal bayar ini sebenarnya telah berlangsung cukup lama dan tidak membuahkan iktikad baik, hingga akhirnya berujung pada penempuhan jalur hukum pidana.
Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, membenarkan penerbitan laporan polisi tersebut saat mendampingi kliennya di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (14/9/2026). "Kami hari ini mewakili klien kami dalam rangka melaporkan seorang influencer.
Di mana influencer ini kami laporkan Pasal 492, Pasal 486, dan juga 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," terang Machi di hadapan awak media.
Persoalan hukum ini kian meruncing lantaran pihak agensi mengklaim telah menempuh berbagai upaya mediasi kekeluargaan sebelum membawa kasus ini ke ranah kepolisian.
Pihak pelapor bahkan tercatat telah melayangkan surat teguran hukum (somasi) sebanyak tiga kali berturut-turut, namun tidak mendapat iktikad baik maupun respons kooperatif dari pihak Aisar.
"Sudah kami somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada jawaban dan tidak ada memberikan informasi mengenai keberadaannya," tegas Machi menguraikan alasan di balik pelaporan resmi tersebut.
Awal mula kemunculan kasus ini berakar dari kesepakatan nilai investasi bersama antara Aisar Khaled dan agensi Indonesia tersebut.
Dalam perjalanannya, nilai kontrak kerja sama yang disepakati disebut-sebut mencapai angka fantastis hingga puluhan miliar rupiah.
Kendati demikian, hingga tenggat waktu yang ditentukan, terdapat sisa dana kewajiban yang belum dilunasi oleh sang influencer. Pihak tim hukum pelapor, Michael, menambahkan rincian angka kerugian tersebut.
"Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp5,7 miliar," pungkas Michael menutup keterangannya. (*)