Cicilan Rumah Cilandak Ruben Onsu Jadi Polemik, Minola Sebayang Ungkap Isi Akta 39

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 17:08 WIB
Potret Ruben Onsu. (Instagram Ruben Onsu)
Potret Ruben Onsu. (Instagram Ruben Onsu)

RADAR KUDUS - Persoalan cicilan rumah Ruben Onsu dan Sarwendah kembali mencuat.

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menegaskan kewajiban melunasi utang bank yang menjadikan rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai jaminan tidak hanya dibebankan kepada Ruben.

Penjelasan tersebut disampaikan Minola dengan merujuk pada Akta 39 yang mengatur sejumlah kesepakatan antara Ruben dan Sarwendah.

Menurut dia, dokumen tersebut secara jelas menyebut cicilan utang atas rumah Cilandak menjadi tanggung jawab kedua belah pihak sampai kewajiban kepada bank dinyatakan lunas.

Minola kemudian menjelaskan adanya perbedaan antara kewajiban melunasi utang dan pihak yang menjalankan pembayaran secara teknis.

Dalam Akta 39, pelaksanaan pembayaran disebut dilakukan oleh pihak pertama, yang dalam konteks perjanjian tersebut adalah Ruben Onsu.

Dengan demikian, menurut Minola, Ruben memang menjalankan pembayaran cicilan secara teknis.

Namun, kewajiban untuk memastikan utang tersebut lunas tetap menjadi tanggung jawab para pihak yang tercantum dalam perjanjian.

Penjelasan itu disampaikan Minola setelah persoalan cicilan rumah kembali menjadi perhatian di tengah konflik Ruben dan Sarwendah.

Ia menilai isi akta perlu dilihat secara utuh agar tidak muncul pemahaman bahwa seluruh kewajiban pelunasan hanya berada di tangan Ruben.

Minola juga menyebut Ruben selama ini tetap melakukan pembayaran karena menyadari adanya tanggung jawab.

Namun, tindakan Ruben dalam melakukan pembayaran tersebut, menurut dia, tidak dapat diartikan bahwa kewajiban melunasi utang hanya menjadi tanggung jawab Ruben.

Ia pun mempertanyakan dasar munculnya pernyataan yang menyebut Ruben sebagai satu-satunya pihak yang berkewajiban membayar cicilan rumah tersebut.

Bagi Minola, isi Akta 39 justru menunjukkan bahwa tanggung jawab pelunasan berada pada kedua pihak.

Persoalan rumah Cilandak sendiri menjadi bagian dari polemik yang muncul setelah Ruben disebut terlambat membayar cicilan.

Sarwendah kemudian diketahui meninggalkan rumah mewah yang sebelumnya ditempatinya bersama kedua putrinya sejak Juli 2026.

Situasi tersebut juga memunculkan kabar bahwa rumah yang menjadi jaminan bank itu terancam disita dan dilelang akibat persoalan pembayaran cicilan.

Namun, dalam penjelasannya, Minola lebih menitikberatkan pada ketentuan dalam Akta 39 mengenai siapa yang memikul kewajiban pembayaran utang tersebut.

Di sisi lain, konflik Ruben dan Sarwendah juga masih berkaitan dengan persoalan anak. Gugatan hak asuh yang diajukan Ruben diketahui masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Minola berharap penjelasannya mengenai Akta 39 dapat membantu publik melihat persoalan berdasarkan isi perjanjian, bukan informasi yang tidak memiliki dasar.

Ia menekankan pentingnya memahami fakta dan ketentuan dalam dokumen secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan mengenai kewajiban masing-masing pihak.

Editor : Mahendra Aditya
Minola Sebayang cicilan rumah Cilandak Akta 39 Ruben Sarwendah ruben onsu sarwendah