RADAR KUDUS — Babak baru mewarnai perjalanan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi yang menyeret nama figur publik sekaligus pengusaha, Ruben Samuel Onsu (RSO).
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan secara resmi telah menetapkan presenter kondang tersebut sebagai tersangka. Penetapan status hukum ini merupakan puncak dari tindak lanjut pelaporan kepolisian yang telah dilayangkan sejak pertengahan tahun lalu.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengonfirmasi bahwa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah melalui tahapan hukum yang panjang dalam memproses kasus ini.
Baca Juga: Duka Gempa NTT: Risma (11) Meninggal di Pengungsian Usai Tulis Surat untuk Desa Korban Reruntuhan
Perkara tersebut bermula dari laporan dugaan wanprestasi bisnis yang berujung pada tindak pidana.
Kronologi Pelaporan dan Penyelidikan Panjang
Dalam keterangan persnya, pihak kepolisian merinci bahwa kasus ini bergulir berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang diregistrasikan pada tanggal 22 Agustus 2025.
Peningkatan status hukum dari terlapor menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan sekalian, bahwa benar Polres Metro Jakarta Selatan, khususnya Satreskrim, saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Agustus 2025, pelapornya adalah inisial P, yang menjadi korban adalah inisial DM, sementara sebagai terlapor adalah inisial RSO,” terang AKP Joko Adi Wibowo saat ditemui di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
-
Nomor Laporan: LP No. 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan (Tanggal 22 Agustus 2025).
-
Pihak Terlibat: Pelapor berinisial P (mewakili korban DM) dan Terlapor berinisial RSO (Ruben Onsu).
-
Fokus Perkara: Sengketa pengelolaan dana kerja sama bisnis yang diindikasi memenuhi unsur Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Pemeriksaan Saksi Ahli dan Kesimpulan Gelar Perkara
AKP Joko Adi Wibowo menegaskan bahwa proses penetapan tersangka ini tidak dilakukan secara gegabah.
Kepolisian telah melaksanakan serangkaian pemeriksaan yang komprehensif, melibatkan lebih dari enam orang saksi, serta meminta pandangan dari saksi ahli guna membedah konstruksi hukum dari perjanjian bisnis yang disengketakan.
Baca Juga: Polres Jaksel Tetapkan Ruben Onsu Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi
Usai surat penetapan tersangka resmi diterbitkan, langkah penyidik selanjutnya adalah menjadwalkan agenda pemanggilan resmi.
Pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa Ruben Onsu akan dipanggil pada pekan depan guna menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Hingga artikel ini diturunkan, publik serta media masih menantikan respons maupun langkah pembelaan hukum yang akan diambil oleh pihak Ruben Onsu dan tim kuasa hukumnya. (*)