Polres Jaksel Tetapkan Ruben Onsu Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi

Ghina Nailal Husna • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:56 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan Tetapkan Ruben Onsu Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi
Polres Metro Jakarta Selatan Tetapkan Ruben Onsu Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi
 
RADAR KUDUS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan secara resmi menetapkan presenter sekaligus pengusaha Ruben Samuel Onsu (RSO) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
 
Penetapan status hukum baru tersebut dilakukan usai penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup melalui mekanisme gelar perkara.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengonfirmasi bahwa peningkatkan status terlapor menjadi tersangka telah disepakati oleh seluruh peserta gelar perkara yang dipimpin Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
 
Baca Juga: Viral Calon Kadet Putri Unhan Mundur Dibanding Lepas Hijab: Publik Pertanyakan Aturan Seragam

Duduk Perkara: Modal Investasi dan Janji Keuntungan yang Tak Terpenuhi

AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penawaran kerja sama bisnis investasi yang diajukan pihak Ruben Onsu kepada pelapor.
 
Korban yang tertarik kemudian menyetorkan sejumlah dana modal dengan kesepakatan pembagian keuntungan dalam periode waktu tertentu.

Namun, hingga batas waktu perjanjian yang telah ditentukan berakhir, janji imbal hasil maupun pengembalian modal pokok tidak kunjung terealisasi.

“Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang mana dari hasil gelar perkara tersebut, peserta sepakat mengalihkan status terlapor saudara RSO menjadi tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan resminya.
 
Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun tidak dikembalikan, sehingga korban melaporkan kejadian ini,” terang AKP Joko Adi Wibowo.
  • Dugaan Pasal: Tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
  • Kerugian Pelapor: Penyerahan dana modal investasi tanpa adanya kejelasan pembagian hasil maupun pengembalian dana pokok.
  • Institusi Penangan: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.

Penyidik Agendakan Pemanggilan Pemeriksaan Minggu Depan

1.Penyidikan dan Gelar Perkara:Penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti modal.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggelar forum gelar perkara resmi untuk menaikkan status hukum terlapor menjadi tersangka.

2.Penetapan Status Hukum:Penerbitan Surat Penetapan Tersangka atas nama RSO.
Pihak kepolisian menerbitkan surat penetapan tersangka setelah menemukan unsur dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

3.Agenda Pemanggilan Klarifikasi:Jadwal pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Penyidik menyusun agenda pemanggilan resmi terhadap Ruben Onsu untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.

Baca Juga: Madrasah Talent dan Research, Jurus MAN 2 Jepara Tembus Pasar Siswa hingga Luar Jawa
 
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional. 
 
Surat panggilan pemeriksaan perdana dalam kapasitas sebagai tersangka saat ini sedang disiapkan oleh tim penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ruben Onsu maupun tim kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna
Ruben Onsu tersangka penipuan penggelapan kasus investasi Ruben Onsu Polres Jaksel AKP Joko Adi Wibowo penetapan tersangka Ruben dugaan penggelapan modal investasi Ruben Onsu berita hukum selebritas Ruben Onsu 2026