RADAR KUDUS - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Perkara tersebut bermula dari tawaran penanaman modal pada bisnis yang dijalankan Ruben, yang kemudian berujung laporan polisi setelah keuntungan dan modal korban disebut tidak kunjung dikembalikan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan laporan perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Laporan dibuat pada 22 Agustus 2025 oleh pelapor berinisial P dengan korban berinisial DM.
Menurut keterangan polisi, perkara bermula ketika Ruben menawarkan kesempatan investasi kepada korban. Tawaran itu kemudian ditindaklanjuti dengan pembicaraan dan kesepakatan kerja sama antara kedua pihak.
Baca Juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Ini Kronologi Kasusnya
Setelah sepakat, korban menyerahkan sejumlah dana sebagai modal. Dalam kesepakatan tersebut terdapat ketentuan mengenai keuntungan yang dijanjikan dari investasi yang dijalankan.
"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Polisi menyebut persoalan muncul ketika waktu yang disepakati dalam kerja sama telah berlalu. Korban disebut belum menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Di sisi lain, modal yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan.
"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," ujar Joko.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ruben Onsu Resmi Berstatus Tersangka
Kondisi tersebut akhirnya mendorong korban menempuh jalur hukum. Laporan kemudian ditangani Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tutur Joko.
Dalam perkembangannya, polisi meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026. Penyidik kemudian memeriksa lebih dari enam saksi untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Polisi juga melibatkan saksi ahli dalam proses penyidikan.
Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, penyidik menggelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk mengubah status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka.
"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Joko.
Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan Ruben dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Polisi menyatakan pemanggilan tersebut direncanakan berlangsung pada pekan depan.
"Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," ujarnya.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Perkara tersebut masih akan melalui tahapan penyidikan dan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Mahendra Aditya