RADAR KUDUS - Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan setelah perselisihan terkait kerja sama bisnis berujung laporan polisi. Kasus tersebut bermula dari tawaran investasi yang kemudian disebut tidak berjalan sesuai kesepakatan antara Ruben dan korban berinisial TM.
Kepolisian mengungkap perkara ini bermula ketika pihak Ruben Onsu menawarkan kerja sama usaha kepada korban. Dalam tawaran tersebut, korban disebut mendapat informasi mengenai potensi keuntungan dari dana yang diinvestasikan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi menjelaskan, korban kemudian tertarik dengan tawaran tersebut dan memutuskan menempatkan sejumlah modal. Kesepakatan antara kedua pihak selanjutnya dituangkan dalam perjanjian yang mengatur penyerahan dana serta keuntungan yang dijanjikan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ruben Onsu Resmi Berstatus Tersangka
"Jadi sekilas saya sampaikan kronologinya. Bahwa si terlapor ini mengajak berusaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya," kata Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Setelah kesepakatan dibuat dan modal diserahkan, korban menunggu realisasi keuntungan sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian. Namun, ketika batas waktu yang telah disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima.
Persoalan kemudian bertambah karena modal yang telah diberikan korban juga belum dikembalikan. Kondisi tersebut membuat korban merasa mengalami kerugian dan akhirnya memilih melaporkan perkara itu kepada polisi.
Baca Juga: Kasus Diana Pungky dan Eks Asisten, Kerugian Dilaporkan Rp10 Miliar, 5 Saksi Sudah Diperiksa
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ujar Joko.
Laporan tersebut dibuat pada 22 Agustus 2025 dan menjadi awal proses hukum yang kemudian ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam perkembangannya, polisi melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan kerja sama di bidang perdagangan. Polisi menyebut usaha yang ditawarkan berupa jual beli produk, meski jenis produk yang menjadi objek transaksi belum diungkap secara terperinci karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
"Jadi di bidang jual beli produk. Ya. Dan ini bagian dari materi penyidikan ya, rekan-rekan, ya. Nanti pada akhirnya akan kita sampaikan," kata Joko.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, polisi akhirnya menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan gelar perkara.
Status tersangka dalam perkara pidana merupakan bagian dari proses hukum dan tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Proses selanjutnya akan menentukan bagaimana perkara tersebut berkembang berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ruben Onsu maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi mengenai perkara tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan, tetapi belum mendapat respons.
Editor : Mahendra Aditya