Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ruben Onsu Resmi Berstatus Tersangka

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:54 WIB
 Ruben Onsu Kirim Rp250 Juta per Bulan hingga 41 Kali untuk Renovasi Rumah Sarwendah
Potret Ruben Onsu

RADAR KUDUS - Presenter Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi menjalankan penyelidikan dan penyidikan sejak laporan kasus masuk pada Agustus 2025.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan perubahan status hukum Ruben Onsu menjadi tersangka diputuskan melalui gelar perkara yang digelar beberapa hari sebelum pengumuman tersebut. Dalam gelar perkara itu, peserta menyepakati adanya dasar untuk menetapkan Ruben sebagai tersangka.

"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO (Ruben Samuel Onsu) statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga: Kasus Diana Pungky dan Eks Asisten, Kerugian Dilaporkan Rp10 Miliar, 5 Saksi Sudah Diperiksa

Perkara tersebut sebelumnya masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi kemudian meningkatkan penanganannya menjadi penyidikan pada 25 April 2026 setelah menemukan adanya dugaan unsur tindak pidana dalam perkara yang dilaporkan.

Dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah meminta keterangan dari lebih dari enam saksi. Selain saksi fakta, polisi juga menghadirkan saksi ahli untuk membantu memperkuat konstruksi hukum perkara yang berkaitan dengan dugaan investasi bodong tersebut.

Setelah penetapan tersangka, penyidik berencana memanggil Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menyebut pemeriksaan perdana terhadap Ruben dalam kapasitasnya sebagai tersangka kemungkinan dilakukan pada pekan depan.

"RSO untuk kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," ujar Joko.

Baca Juga: The Script Konser di Jakarta 3 April 2027, Cek Harga dan Jadwal Tiketnya

Kasus ini berawal dari laporan seorang pria berinisial P dengan korban berinisial TM. Laporan tersebut dibuat pada 22 Agustus 2025 dan tercatat dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT Polres Jakarta Selatan.

Menurut polisi, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerja sama bisnis jual beli produk. Korban disebut mendapat tawaran kerja sama dengan iming-iming keuntungan tertentu. Namun, setelah batas waktu yang disepakati berakhir, modal beserta keuntungan yang dijanjikan disebut belum dikembalikan.

Penetapan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dimaknai sebagai pembuktian bahwa Ruben Onsu telah bersalah. Perkara selanjutnya akan diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pihak Ruben Onsu maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan, tetapi belum mendapat respons.

Editor : Mahendra Aditya
Ruben Onsu tersangka kasus Ruben Onsu dugaan penipuan Ruben Onsu dugaan penggelapan Ruben Onsu polres metro jakarta selatan