RADAR KUDUS — Agensi yang menaungi aktor Hong Min-ki, Fable Company, akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan kekerasan dalam hubungan (dating violence) yang dilontarkan oleh seorang influencer berinisial A.
Sebagaimana dilaporkan oleh Naver dan iMBC Entertainment pada Rabu (19/8/2026), Fable Company secara tegas menyatakan bahwa seluruh klaim yang beredar tersebut tidak benar.
Pihak agensi mengonfirmasi bahwa Hong Min-ki dan A memang sempat menjalin hubungan asmara sejak April 2026.
Baca Juga: Beban Fiskal Membengkak: Indonesia Dialokasikan Bayar Bunga Utang Rp650,31 Triliun pada 2027
Namun, hubungan tersebut kandas setelah timbul krisis kepercayaan akibat tindakan A yang disinyalir masih menjalin komunikasi intensif dengan mantan kekasihnya.
Klaim Agensi: Adanya Tindakan Penguntitan dan Bukti CCTV
Fable Company membeberkan bahwa pasca-putus hubungan, A diduga terus mengusik kehidupan pribadi sang aktor beserta keluarganya.
A disebut berulang kali mendatangi kediaman Hong Min-ki pada jam-jam tidak wajar dan melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban.
Pihak agensi mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti kunci, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV), guna mendukung pelaporan ke pihak berwajib.
-
Insiden Dini Hari: A diklaim mendatangi rumah Hong Min-ki sekitar pukul 01.00 dini hari dan terus membunyikan bel serta mengetuk pintu secara agresif hingga pukul 04.00 pagi.
-
Pengrusakan & Manipulasi: Bukti CCTV memperlihatkan tindakan A yang diduga sengaja menutupi lensa kamera dengan stiker serta menendang pintu rumah.
-
Ancaman Reputasi: A diduga menyampaikan kalimat bernada ancaman terhadap karier sang aktor, seperti, "Benar atau tidak, saya akan menggugat Anda. Begitu saya mengajukan gugatan, Anda sudah selesai."
“Seluruh klaim tuduhan kekerasan yang disebarkan sama sekali tidak benar. Kami telah mengamankan bukti rekaman CCTV dan siap mengambil langkah hukum tegas atas dugaan penguntitan (stalking) serta pencemaran nama baik,” tegas perwakilan Fable Company dalam keterangan resminya.
Perspektif Penegakan Hukum dan Implementasi SDGs 16
Baca Juga: Anggaran Pendidikan RAPBN 2027 Rekor Rp820,9 T: Didominasi Makan Bergizi Gratis Hingga KIP Kuliah
Dinamika kasus ini turut memicu relevansi terhadap poin SDGs 16: Peace, Justice, and Strong Institutions, yang mengedepankan penegakan hukum yang adil, transparan, serta berdasarkan pembuktian materiil.
Dalam ranah konflik personal yang beresiko menjadi penghakiman massa (trial by press), prinsip-prinsip ini mengingatkan pentingnya menyelesaikan sengketa melalui kelembagaan hukum resmi.
Fable Company mengimbau masyarakat serta para penggemar untuk tidak terprovokasi oleh spekulasi yang belum terverifikasi, seraya menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. (*)