Konten Bigmo Libatkan Anak Promosi Vape Berujung Polemik, Polisi Selidiki dan YouTube Ditegur Komdigi

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 07:49 WIB

 

Bigmo.
Bigmo.

RADAR KUDUS - Konten siaran langsung YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang memperlihatkan anak di bawah umur ikut mempromosikan produk rokok elektronik atau vape kini memasuki persoalan serius.

Polemik yang awalnya bermula dari potongan video viral berkembang menjadi laporan ke Polda Metro Jaya, desakan agar akun YouTube Bigmo ditindak, hingga teguran resmi pemerintah kepada platform tersebut.

Dalam tayangan yang beredar di media sosial, Bigmo terlihat mendatangi lokasi penjualan liquid rokok elektrik ketika melakukan siaran langsung. Di tempat tersebut, ia berinteraksi dengan sejumlah anak yang berada di lokasi.

Persoalan kemudian muncul ketika beberapa anak tersebut diajak masuk ke dalam bingkai kamera dan terlibat dalam promosi produk liquid vape.

Baca Juga: Kasus Promosi Vape Libatkan Anak, Pelapor Tegaskan Proses Hukum Bigmo Harus Tetap Jalan

Potongan tayangan itu memicu kritik karena anak-anak yang belum berusia 18 tahun dinilai dilibatkan dalam konten pemasaran produk yang berkaitan dengan nikotin. Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini tengah ditelusuri aparat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi melalui tayangan langsung di media sosial.

Namun, status perkara tersebut masih berada pada tahap pengaduan masyarakat. Polisi belum menyatakan Bigmo sebagai tersangka maupun menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

Penyidik masih mengidentifikasi anak yang diduga terlibat serta mendalami kronologi dan konteks kejadian.

Artinya, tudingan eksploitasi anak dalam kasus ini masih merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan.

Di luar proses hukum, sorotan terhadap konten tersebut semakin besar karena menyangkut dua isu sekaligus: perlindungan anak dan promosi produk rokok elektronik di ruang digital.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni bahkan meminta aparat mengambil langkah tegas. Ia menilai keterlibatan anak dalam promosi vape bukan persoalan yang dapat dianggap sebagai sekadar candaan atau konten hiburan.

Sahroni juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital serta aparat penegak hukum berkoordinasi dengan YouTube untuk mengambil tindakan terhadap kanal Bigmo.

Menurutnya, ruang digital memiliki daya jangkau sangat luas dan konten promosi vape berpotensi ditonton anak-anak lain.

Desakan tersebut muncul bersamaan dengan sorotan terhadap maraknya promosi rokok elektronik melalui media sosial. Perkembangan platform digital membuat pemasaran produk tidak lagi hanya mengandalkan iklan konvensional, tetapi juga memanfaatkan kreator, influencer, livestream, dan konten yang mudah menjadi viral.

Di titik inilah kasus Bigmo menjadi lebih besar daripada sekadar kontroversi seorang YouTuber.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengecam dugaan pelibatan anak dalam promosi vape tersebut.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai anak seharusnya berada dalam lingkungan yang aman dari promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan. KPAI melihat perkembangan pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik melalui media sosial sebagai persoalan yang perlu diawasi secara serius.

KPAI menyoroti pola pemasaran yang menggunakan figur publik, influencer, kreator konten, visual yang dekat dengan anak muda, hingga algoritma media sosial.

Kekhawatirannya bukan hanya mengenai satu video, tetapi efek normalisasi.

Ketika produk rokok elektronik ditampilkan sebagai bagian dari gaya hidup atau hiburan dan anak ikut berada di dalam materi promosi, batas antara konten hiburan dan pemasaran menjadi semakin kabur.

KPAI meminta aparat menindak dugaan pelanggaran, kementerian terkait memperkuat pengawasan, platform digital memperketat moderasi, kreator menghentikan promosi yang dapat menjangkau anak, serta orang tua dan sekolah meningkatkan literasi digital.

Respons pemerintah kemudian menyentuh pihak yang lebih luas.

Kementerian Komunikasi dan Digital melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan konten siaran langsung yang mempromosikan rokok elektronik dengan melibatkan anak-anak. Pemerintah meminta YouTube melakukan peninjauan dan mengambil tindakan terhadap konten yang dimaksud.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa anak harus dilindungi dari eksploitasi di ruang digital. Pemerintah juga meminta YouTube memperkuat sistem moderasi agar konten serupa dapat terdeteksi dan ditangani lebih cepat.

YouTube diberikan waktu untuk menindaklanjuti teguran tersebut. Jika kewajiban tidak dipenuhi, pemerintah menyatakan terdapat mekanisme sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut juga memiliki dasar dari kebijakan internal YouTube.

Dalam kebijakan keselamatan anaknya, YouTube menyatakan konten yang membahayakan kondisi fisik atau emosional anak di bawah umur tidak diperbolehkan. Kebijakan tersebut secara eksplisit mencantumkan penggunaan vape, rokok elektronik, tembakau, atau zat tertentu sebagai contoh aktivitas berbahaya yang tidak boleh melibatkan anak.

Dengan demikian, persoalan dalam kasus Bigmo bukan hanya apakah sebuah video melanggar aturan Indonesia, tetapi juga apakah materi tersebut bertentangan dengan ketentuan keamanan anak yang berlaku di platform.

YouTube memiliki mekanisme penegakan terhadap pelanggaran pedoman komunitas. Sanksinya dapat berupa penghapusan konten hingga tindakan terhadap kanal, tergantung jenis dan tingkat pelanggarannya.

Pemerintah sendiri sebelumnya telah memperkuat kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Pada April 2026, Kemkomdigi menyatakan YouTube mulai menerapkan batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna di Indonesia sebagai bagian dari komitmen terhadap PP TUNAS.

Karena itu, kasus Bigmo muncul pada saat pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital memang sedang diperketat.

Di sisi lain, polisi masih harus membuktikan unsur pidana secara objektif.

Penggunaan istilah "eksploitasi anak" dalam laporan belum berarti penyidik telah menyatakan tindak pidana tersebut terbukti. Polisi masih harus mengetahui siapa anak yang terlibat, bagaimana keterlibatannya terjadi, apakah terdapat unsur komersial, siapa yang memperoleh manfaat dari promosi tersebut, serta bagaimana proses pembuatan dan penyebaran konten berlangsung.

Konteks lengkap tayangan juga menjadi penting.

Potongan video yang beredar di media sosial dapat memberikan gambaran awal, tetapi tidak otomatis menggambarkan keseluruhan kejadian. Karena itu, pemeriksaan terhadap saksi, anak yang terlibat, pihak yang berada di lokasi, materi siaran secara utuh, serta pihak yang berkaitan dengan produk menjadi bagian penting dalam penyelidikan.

Polisi juga perlu memastikan apakah anak-anak tersebut benar-benar digunakan sebagai bagian dari aktivitas pemasaran atau hanya muncul dalam tayangan. Perbedaan konteks tersebut dapat menentukan bagaimana perkara diproses secara hukum.

Meski demikian, kontroversi tersebut telah menimbulkan tekanan besar terhadap Bigmo.

DPR meminta tindakan tegas. KPAI mendesak penanganan serius. Pemerintah menegur YouTube. Sementara polisi mulai menyelidiki laporan dugaan eksploitasi anak.

Tiga institusi dengan kewenangan berbeda kini melihat persoalan yang sama dari sudut yang berbeda.

Polisi berfokus pada kemungkinan tindak pidana.

KPAI menitikberatkan pada perlindungan anak.

Komdigi menyoroti kewajiban platform dalam menjaga ruang digital.

Sedangkan YouTube harus memastikan konten yang berada di layanannya sesuai dengan pedoman keselamatan anak dan aturan platform.

Karena itu, kasus Bigmo berpotensi menjadi salah satu ujian penting mengenai bagaimana Indonesia menangani konten kreator yang melibatkan anak sekaligus mempromosikan produk yang berkaitan dengan nikotin.

Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu kanal YouTube.

Kasus ini membuka pertanyaan lebih besar: sampai sejauh mana kreator boleh menggunakan anak dalam konten komersial, siapa yang bertanggung jawab ketika konten tersebut viral, dan seberapa cepat platform harus bertindak ketika materi berpotensi membahayakan anak.

Untuk saat ini, belum ada keputusan akhir mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Bigmo.

Polisi masih melakukan penyelidikan.

Namun satu hal sudah jelas: kontroversi tersebut telah bergerak jauh dari sekadar perdebatan di media sosial. Dugaan pelibatan anak dalam promosi vape kini telah masuk ke ranah pengawasan pemerintah, perlindungan anak, tanggung jawab platform, dan proses hukum.

Jika penyelidikan menemukan bukti adanya pelanggaran, perkara tersebut dapat berkembang ke tahap hukum berikutnya. Sebaliknya, jika unsur pidana tidak terpenuhi, kesimpulan harus tetap mengikuti hasil penyelidikan.

Sementara itu, pemerintah telah memberikan sinyal bahwa konten yang menempatkan anak dalam promosi produk berisiko tidak lagi bisa dianggap sebagai persoalan sepele.

Ruang digital semakin besar. Begitu pula tanggung jawab orang-orang yang mengisinya.

Editor : Mahendra Aditya
Bigmo vape anak Bigmo promosi vape YouTuber Bigmo kasus Bigmo Polda Metro Bigmo eksploitasi anak