JAKARTA – Aktris Diana Pungky mengambil langkah hukum setelah mengaku mengalami kerugian besar akibat dugaan penyalahgunaan kepercayaan oleh mantan asistennya.
Laporan resmi telah diajukan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan dana, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp25,28 miliar, menjadikannya salah satu perkara dugaan penggelapan dengan nominal besar yang melibatkan figur publik.
Berawal dari Kepercayaan Mengelola Keuangan
Berdasarkan keterangan resmi Polda Metro Jaya, laporan tersebut dibuat pada 1 Juli 2026.
Terlapor berinisial YS, yang sebelumnya dipercaya sebagai kepala pengurus rumah tangga sekaligus membantu pengelolaan berbagai transaksi keuangan milik Diana Pungky.
Dalam keterangannya kepada media, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut kepolisian, pelapor menduga dana yang dikelola oleh terlapor digunakan tidak sesuai dengan tujuan semestinya sehingga mengakibatkan kerugian finansial yang sangat besar.
Kronologi Dugaan Kasus
Berdasarkan informasi yang telah disampaikan kepolisian, kronologi sementara perkara ini adalah sebagai berikut:
- Diana Pungky memberikan kepercayaan kepada YS untuk membantu mengelola transaksi keuangan.
- Dalam perjalanannya, diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan atas pengelolaan dana tersebut.
- Pelapor kemudian menemukan dugaan transaksi yang tidak sesuai peruntukan.
- Setelah melakukan penelusuran internal, Diana memutuskan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
- Laporan polisi resmi didaftarkan ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2026.
Hingga kini, kronologi tersebut masih merupakan bagian dari dugaan yang sedang didalami penyidik dan belum menjadi putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Diana Pungky Merasa Kepercayaan Dikhianati
Kasus ini mencerminkan besarnya risiko ketika pengelolaan keuangan pribadi sepenuhnya diserahkan kepada pihak lain tanpa pengawasan yang memadai.
Meski Diana Pungky belum menyampaikan pernyataan panjang kepada publik mengenai kondisi emosionalnya, langkah hukum yang ditempuh menunjukkan adanya kekecewaan mendalam atas dugaan penyalahgunaan kepercayaan oleh orang yang selama ini berada di lingkaran terdekatnya.
Dalam perkara seperti ini, unsur kepercayaan sering menjadi faktor utama yang kemudian berujung pada sengketa hukum ketika ditemukan dugaan penyimpangan.
Polisi Masih Mengumpulkan Bukti
Polda Metro Jaya menyatakan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.
Penyidik saat ini masih mengumpulkan dan menganalisis berbagai alat bukti untuk mengetahui secara utuh konstruksi perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sejumlah dokumen telah diserahkan oleh pihak pelapor, di antaranya:
- rekening koran,
- cek,
- dokumen transaksi keuangan,
- serta dokumen pendukung lainnya.
Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Dugaan Pasal yang Dilaporkan
Dalam laporannya, Diana Pungky mencantumkan beberapa dugaan tindak pidana, yaitu:
- Penggelapan;
- Penggelapan dalam jabatan;
- Pemalsuan dokumen;
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih akan diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Kepolisian menegaskan belum ada penetapan bersalah terhadap pihak yang dilaporkan sebelum seluruh proses hukum selesai.
Proses Hukum Masih Berjalan
Kasus ini masih berada pada tahap awal. Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa saksi-saksi, mendalami aliran dana, memverifikasi dokumen transaksi, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum menentukan status hukum perkara.
Masyarakat diimbau menunggu hasil penyelidikan resmi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus yang menimpa Diana Pungky juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan aset pribadi, meski dilakukan oleh orang yang telah lama dipercaya.
Pengelolaan keuangan yang transparan, pencatatan transaksi yang baik, serta audit berkala menjadi langkah preventif untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan dana.
Editor : Mahendra Aditya