JAKARTA — Sarwendah mengungkapkan kesiapannya untuk mempertahankan hak asuh anak dalam rangkaian persidangan yang akan diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026.
Keputusan ini diambil setelah Ruben Onsu secara resmi melayangkan gugatan mengenai hak asuh anak, sehingga isu yang sebelumnya dibahas secara pribadi kini beralih ke jalur hukum yang lebih formal.
Melalui pengacaranya, Sarwendah menyatakan bahwa dia menyambut positif langkah hukum ini, karena dianggap mampu memberikan ruang yang lebih adil untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Tim hukum Sarwendah juga menegaskan bahwa mereka bersiap untuk menghadapi sidang dan akan berjuang untuk mempertahankan hak asuh anak yang selama ini ada di bawah pengasuhannya.
Baca Juga: Usai Pulang Umroh, Ruben Onsu Siapkan Gugatan Hak Asuh Anak ke Pengadilan
Persidangan pertama dari kasus ini direncanakan akan berlangsung pada 15 Juli 2026 pukul 09.00 WIB, dan kedua belah pihak diwajibkan untuk hadir.
Agenda ini merupakan awal dari penyelesaian perselisihan, yang juga mencakup kemungkinan mediasi yang akan diawasi langsung oleh pengadilan.
Di sisi lain, gugatan dari Ruben Onsu disebutkan berfokus pada hasratnya untuk menghabiskan waktu bersama anak-anak secara rutin tanpa halangan.
Situasi ini membuat pembicaraan mengenai hak asuh kembali menarik perhatian publik, terutama karena kedua pihak kini memilih untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur pengadilan.
Baca Juga: Setelah Ruben Lapor ke KPAI, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan
Rencana untuk mengadakan pertemuan damai yang sebelumnya dijadwalkan pada 11 Juli 2026 pun dibatalkan setelah gugatan secara resmi diajukan.
Meski begitu, pihak Sarwendah tetap menganggap bahwa proses hukum adalah jalan utama untuk menjelaskan posisi mereka secara terbuka dan berdasar pada fakta selama persidangan.
Langkah Sarwendah sangat jelas, mempertahankan hak asuh anak sambil mengikuti seluruh tahapan hukum yang ada.
Kasus ini akan terus menarik perhatian hingga persidangan perdana dimulai, karena publik menunggu bagaimana kedua pihak akan menyampaikan argumen dan bukti mereka di pengadilan. (*)
Editor : Anita Fitriani