RADAR KUDUS — Awkarin telah mengembalikan uang saku yang sebelumnya diterimanya dari Hanania Travel setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Tindakan ini diambil sebagai bentuk kerjasama dalam proses penyelidikan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah yang saat ini sedang ditangani oleh kepolisian.
Dalam pemeriksaan tersebut, pengacara Awkarin menyatakan bahwa kliennya memang pernah menerima uang saku dari Hanania Group untuk keperluan perjalanan umrah.
Namun, dalam kesempatan itu, uang tersebut telah dikembalikan kepada pihak penyidik untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga: Bapanas Ungkap Stok Beras Nasional Dinilai Aman di Tengah Ancaman El Nino
Pengembalian uang saku ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan polisi terkait promosi dan aliran dana dalam kasus Hanania Travel yang muncul sejak Juni 2026.
Sebelumnya, beberapa individu lain yang juga terlibat dalam kasus sejenis disebutkan telah mengembalikan uang saku yang mereka terima dari pihak travel.
Kasus Hanania Travel masih terus diproses di Polda Metro Jaya, dengan fokus penyelidikan pada dugaan penggelapan dana jemaah umrah serta peran pihak-pihak yang terlibat dalam promosi dan pengelolaan dana.
Baca Juga: Bahlil Ungkap Program Bensin Etanol E20 Butuh 4 Juta KL per Tahun Untuk Kurangi Impor
Dalam proses hukum ini, pengembalian uang saku oleh Awkarin menjadi salah satu kemajuan penting yang menunjukkan sikap kooperatif saksi dalam pemeriksaan.
Hingga saat ini, penyidik masih menyelidiki rangkaian transaksi serta keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan menerima fasilitas atau pembayaran dari Hanania Travel.
Pengembalian uang saku tersebut diharapkan dapat membantu menjelaskan aliran dana dan mempercepat proses penyelidikan kasus yang merugikan banyak calon jemaah ini. (*)
Editor : Anita Fitriani