Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Hak Bertemu Anak hingga Dugaan Eksploitasi, Ini Isi Aduan Ruben Onsu ke KPAI

Mahendra Aditya Restiawan • Senin, 22 Juni 2026 | 17:47 WIB
Pertanyakan Rincian Nota Rp200 Juta untuk Anak, Ruben Onsu Ungkap Kekecewaan
Pertanyakan Rincian Nota Rp200 Juta untuk Anak, Ruben Onsu Ungkap Kekecewaan

RADAR KUDUS - Presenter sekaligus pengusaha hiburan Ruben Onsu resmi mengadukan sejumlah persoalan terkait kedua putrinya, Thalia Putri Onsu dan Thania Putri Onsu, ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia pada Senin (22/6/2026). Didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak anak pasca perceraiannya dengan Sarwendah.

Langkah tersebut menjadi upaya awal sebelum menempuh jalur hukum yang lebih lanjut. Pihak Ruben berharap KPAI dapat melakukan asesmen dan mediasi guna memastikan kepentingan terbaik bagi kedua anak tetap menjadi prioritas utama.

Dalam pengaduan tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian kubu Ruben Onsu, mulai dari hak pengasuhan, dugaan eksploitasi anak di media sosial, hingga kondisi psikologis anak.

1. Hak Berkumpul dengan Ayah Dinilai Tidak Terpenuhi

Poin pertama berkaitan dengan hak Ruben untuk menghabiskan waktu bersama kedua putrinya. Menurut Minola Sebayang, dalam kesepakatan yang tertuang dalam Akta Nomor 39, telah diatur bahwa anak-anak memiliki waktu khusus untuk tinggal bersama ayah mereka selama dua hingga tiga hari setiap pekan.

Namun dalam praktiknya, ketentuan tersebut disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Berbagai alasan dan kondisi disebut menjadi faktor yang membuat jadwal kebersamaan tersebut tidak dapat terealisasi secara penuh.

Pihak Ruben menilai situasi ini berpotensi menghambat hubungan emosional antara ayah dan anak yang seharusnya tetap terjaga meskipun kedua orang tua telah berpisah.

Baca Juga: Konflik Pascacerai Memanas, Ruben Onsu Adukan Dugaan Eksploitasi Anak ke KPAI

2. Dugaan Eksploitasi Anak Melalui Siaran Langsung Media Sosial

Masalah kedua yang diangkat dalam laporan ke KPAI menyangkut keterlibatan anak-anak dalam aktivitas siaran langsung atau live streaming di media sosial.

Tim kuasa hukum Ruben menilai kegiatan tersebut dilakukan pada malam hari, waktu yang seharusnya digunakan anak-anak untuk beristirahat dan mempersiapkan diri mengikuti kegiatan sekolah keesokan harinya.

Selain mengganggu waktu istirahat, keterlibatan anak dalam siaran langsung digital juga dinilai berpotensi membuka ruang paparan terhadap komentar publik yang dapat memengaruhi kondisi psikologis mereka.

Sejumlah pakar perlindungan anak selama ini memang mengingatkan bahwa keterlibatan anak dalam konten digital harus memperhatikan aspek keamanan, privasi, kesehatan mental, serta hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Prinsip tersebut juga sejalan dengan semangat perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

3. Dugaan Tekanan Psikis dan Doktrinasi terhadap Anak

Poin ketiga yang disampaikan Ruben berkaitan dengan dugaan adanya tekanan psikologis yang memengaruhi hubungan anak dengan ayahnya.

Menurut pihak kuasa hukum, terdapat kekhawatiran bahwa anak-anak menerima pengaruh tertentu yang membuat mereka menjadi lebih menjaga jarak dari Ruben. Dugaan tersebut muncul setelah adanya sejumlah peristiwa yang dianggap menunjukkan perubahan sikap anak terhadap sang ayah.

Minola Sebayang juga menyoroti kemungkinan adanya narasi negatif mengenai Ruben yang disampaikan di lingkungan sekitar anak. Jika benar terjadi, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi pembentukan persepsi anak terhadap salah satu orang tuanya.

Dalam berbagai kasus sengketa hak asuh, psikolog anak kerap menekankan pentingnya menjaga anak dari konflik orang tua. Anak dianjurkan tidak dilibatkan dalam perselisihan maupun diberikan beban emosional yang dapat memengaruhi tumbuh kembangnya.

Baca Juga: Hak Thalia dan Thania Jadi Fokus, KPAI Siap Mediasi Perselisihan Ruben Onsu dan Sarwendah

KPAI Berpotensi Lakukan Asesmen dan Mediasi

Kedatangan Ruben ke KPAI menjadi langkah awal untuk mencari solusi di luar pengadilan. Lembaga tersebut memiliki kewenangan melakukan asesmen terhadap kondisi anak sekaligus membuka ruang mediasi antara kedua pihak.

Apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan yang dianggap memenuhi kepentingan terbaik anak, pihak Ruben mengisyaratkan akan melanjutkan perkara ke pengadilan melalui gugatan terkait hak asuh maupun pola pengasuhan.

Hingga kini, belum terdapat keputusan hukum baru terkait pengasuhan kedua anak tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih merupakan bagian dari pengaduan yang sedang diproses dan menunggu klarifikasi serta tindak lanjut dari pihak-pihak terkait.

Editor : Mahendra Aditya
#pelanggaran hak anak #ruben onsu #hak asuh anak #kpai #sarwendah