Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Resmi Berlaku 18 Juni, Konten Kreator yang Cari Cuan di Media Sosial Wajib Kantongi NIB

Ghina Nailal Husna • Rabu, 17 Juni 2026 | 20:35 WIB
Resmi Berlaku 18 Juni, Konten Kreator yang Cari Cuan di Media Sosial Wajib Kantongi NIB
Resmi Berlaku 18 Juni, Konten Kreator yang Cari Cuan di Media Sosial Wajib Kantongi NIB

 

RADAR KUDUS — Lanskap industri digital dan ekonomi kreatif di Indonesia memasuki babak baru yang lebih formal dan tersertifikasi.

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan para kreator konten (content creator), pembuat video (vlogger), pembuat syiar digital (podcaster), hingga pelaku monetisasi media sosial lainnya yang menjalankan aktivitasnya sebagai kegiatan usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Regulasi ini dinyatakan mengikat dan mulai diimplementasikan secara penuh per 18 Juni 2026.

Baca Juga: Serang Fisik Emak-Emak Pengkritik Makan Gratis, Wakil Ketua DPRD Cirebon Akhirnya Minta Maaf usai Viral

Langkah strategis ini dilakukan seiring dengan keputusan pemerintah melakukan peremajaan dan penyesuaian masif terhadap kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. 

Melalui pemutakhiran ini, profesi berbasis kreasi digital tidak lagi dipandang sebelah mata, melainkan telah diakui secara legal sebagai sektor industri formal baru yang memiliki kedudukan setara dengan sektor usaha konvensional lainnya.

Penyesuaian KBLI demi Mengakomodasi Ledakan Ekonomi Digital

KBLI merupakan rujukan kode resmi nasional yang digunakan untuk mengklasifikasikan berbagai lini dan jenis bidang usaha di Indonesia.

Masuknya sektor industri kreatif digital ke dalam KBLI menjadi angin segar sekaligus tantangan baru. 

Dengan adanya kepastian hukum ini, para perorangan (solopreneur) maupun agensi kreatif yang bergerak di bidang pembuatan konten kini sudah bisa mendaftarkan legalitas entitas usahanya secara resmi, baik di dalam akta pendirian perusahaan maupun penerbitan lembar dokumen NIB.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, memberikan penjelasan komprehensif mengenai alasan mendasar di balik perombakan draf nomenklatur kode usaha ini.

Menurutnya, struktur ekonomi Indonesia telah bergeser sangat masif sehingga hukum dan klasifikasi usaha negara wajib adaptif mengikuti dinamika zaman.

"Penyesuaian KBLI 2025 ini dilakukan untuk memotret realitas berkembangnya aktivitas ekonomi riil di tanah air.

Pertumbuhan yang sangat eksponensial di sektor ekonomi digital, kesadaran aktivitas lingkungan hidup, serta kemunculan model bisnis baru menuntut sistem penataan yang lebih rapi.

Integrasi KBLI terbaru ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) serta sistem Ditjen AHU dikerjakan bersama oleh Kementerian Investasi dan Kementerian Hukum, dengan batas waktu finalisasi paling lambat tanggal 18 Juni 2026," urai Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Menengok Peta Baru 22 Kategori Usaha KBLI 2025

Dalam pembaruan yang tertuang pada KBLI 2025, struktur klasifikasi kini dimegarkan menjadi 22 kategori utama.

Tidak hanya menampung para pekerja kreatif media sosial dan influencer, aturan baru ini juga memetakan serta meregulasi berbagai aktivitas industri futuristik yang belakangan mulai tumbuh subur di Indonesia.

Beberapa sektor baru yang ikut diserap ke dalam kode KBLI di antaranya:

Baca Juga: Soroti Kondisi Psikologis Anak, Ruben Onsu Siapkan Gugatan Hak Asuh Kedua Putrinya dari Sarwendah

  • Sektor Energi Hijau: Aktivitas pembangunan dan pengoperasian infrastruktur pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).

  • Sektor Keberlanjutan Lingkungan: Operasional bisnis teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon atau Carbon Capture and Storage (CCS) guna mendukung target emisi nol bersih (Net Zero Emission).

  • Sektor Kreatif Digital: Aktivitas kreasi konten, agensi influencer marketing, serta manajemen komersial akun media sosial.

Penerapan kewajiban NIB bagi konten kreator ini diharapkan dapat memberikan dampak domino yang positif bagi para pelaku industri digital itu sendiri.

Dengan memiliki NIB, para kreator akan lebih mudah mengakses fasilitas pembiayaan perbankan, mengajukan kemitraan bisnis formal berskala besar (B2B Corporate), mendapatkan kepastian insentif pajak dari pemerintah, serta memperoleh perlindungan hukum yang kuat atas hak kekayaan intelektual mereka. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Konten kreator wajib NIB #aturan baru KBLI 2025 #Amalia Adininggar Widyasanti #pendaftaran izin usaha OSS #regulasi ekonomi digital 18 Juni