JAKARTA — Cut Meyriska dan suaminya, Roger Danuarta, diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada hari Jumat (12/6/2026) sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan terkait perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Travel.
Pasangan ini hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam di kantor Polda Metro Jaya.
Keduanya menjelaskan bahwa proses endorsement umrah gratis yang mereka lakukan adalah pertukaran konten foto dan video, meskipun mereka juga menutupi sebagian biaya untuk keberangkatan keluarga mereka.
Cut Meyriska menyampaikan keterkejutannya setelah mengetahui bahwa Hanania Travel diduga menipu para jemaah umrah.
Baca Juga: Polisi Periksa Paula Verhoeven terkait Kasus Penipuan Hanania Travel
Ia juga menunjukkan rasa prihatin yang mendalam terhadap para korban yang mengalami kerugian akibat kasus ini.
Dalam proses pemeriksaan, Cut Meyriska dan Roger Danuarta menghadapi 30 pertanyaan dari penyidik dan semua berlangsung lancar tanpa kendala.
Saat diperiksa, Cut Meyriska dan Roger Danuarta membawa dokumen penting untuk mendukung penyelidikan, termasuk kontrak kerja sama dan bukti transfer pembayaran yang berkaitan dengan perjalanan umrah mereka pada tahun 2024.
Cut Meyriska menjelaskan bahwa pertama kali mereka dihubungi oleh pihak Hanania Travel pada tahun 2024. ""Barter foto dan video. Tapi kita juga ada berbayar. Tadi udah ditunjukin semuanya bukti transfer aku, kekurangan bayarnya, terus udah gitu surat-surat kontraknya, semua udah kita siapin, udah kita kasih," ujarnya dikutip dari detiknews.
Baca Juga: Diperiksa sebagai Saksi, Selebgram Dara Arafah Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Keduanya menegaskan bahwa mereka tidak menerima uang dari Hanania Group, tetapi murni melakukan pertukaran konten dan tetap membayar tiket untuk anak-anak mereka.
Roger Danuarta menambahkan bahwa mereka sebelumnya mencoba mencari informasi mengenai Hanania Travel sebelum menerima tawaran endorsement tersebut.
Cut Meyriska juga menjelaskan bahwa sebelum memilih Hanania Travel, mereka telah memeriksa akreditasi perjalanan tersebut.
Polda Metro Jaya telah menetapkan pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.
Baca Juga: Kasus Penipuan Hanania Travel: Praz Teguh Klarifikasi dan Kembalikan Uang Saku ke Penyidik
Dia dikenakan pasal terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana serta/atau tindak pidana pencucian uang sesuai dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP serta/atau Pasal 607 KUHP.
Kerugian yang dialami oleh para jemaah umrah mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp 60 miliar, dengan total 127 calon jemaah umrah yang telah melaporkan Hanania Travel kepada pihak kepolisian.
Kasus ini mencuat karena banyak jemaah umrah yang tidak dapat berangkat dan merasa sangat kecewa karena uang tabungan mereka lenyap tanpa jejak, sementara pemilik Hanania Travel, Syah Farhan, secara resmi dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 28 Mei 2026.
Baca Juga: Polisi Periksa Keanu soal Kasus Dugaan Penipuan Hanania Travel
Cut Meyriska dan Roger Danuarta menyelesaikan pemeriksaan mereka pada Jumat, 12 Juni 2026, sambil menegaskan posisi mereka sebagai saksi yang hanya ingin membantu dalam proses investigasi.
Pasangan ini mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui apapun mengenai masalah keuangan Hanania Travel sebelum isu ini muncul, dan mereka hanya ingin menegakkan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Pemeriksaan terhadap mereka menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya untuk mengungkap keseluruhan kasus penipuan umrah yang melibatkan banyak calon jemaah dari berbagai kelompok yang tidak jadi berangkat ke Tanah Suci. (*)
Editor : Anita Fitriani