Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Terungkap! Ini Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Luar Negeri

Iwan Arfianto • Kamis, 11 Juni 2026 | 12:23 WIB
Tyo Nugros. Foto: Instagram @realnugros
Tyo Nugros. Foto: Instagram @realnugros

 

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memberikan klarifikasi resmi mengenai insiden pencekalan musisi sekaligus drummer kenamaan, Tyo Nugros, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

Pihak imigrasi membatalkan keberangkatan sang musisi yang dijadwalkan terbang ke Malaysia untuk melakoni konser bersama Dewa 19 pada Sabtu (6/6).

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN, Adi Wibowo, memaparkan bahwa langkah penahanan paspor dan pencegahan bepergian terhadap Tyo Nugros tersebut merupakan bagian dari prosedur penegakan pengurusan piutang negara.

Ia menegaskan, perkara pembiayaan ini sejatinya telah bergulir dalam kurun waktu yang cukup lama.

"Jadi tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara yang sudah berlangsung cukup lama dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," urai Adi dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2026).

Keterikatan dengan Badan Usaha Debitur

Lebih lanjut, Adi mengungkapkan bahwa objek perkara yang tengah diurus oleh negara bukan merupakan tanggungan personal, melainkan piutang tertunggak atas nama suatu badan usaha atau korporasi tertentu.

Namun, profil Tyo Nugros tercatat memiliki keterikatan hukum yang kuat di dalam struktur perusahaan tersebut.

"Jadi yang sedang ditangani adalah proses penyelesaian piutang negara yang terkait dengan suatu badan usaha tertentu dan ini telah berlangsung dalam cukup lama," tambah Adi tanpa merinci nominal kerugian atau piutang yang dimaksud.

Dicekal Atas Permohonan KPKNL Jakarta I

Secara teknis operasional di lapangan, kebijakan pencegahan keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini dieksekusi langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Langkah tersebut diambil menyusul adanya surat permohonan resmi yang dilayangkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I selaku otoritas pengelola piutang negara.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, membenarkan adanya disposisi pencekalan tersebut dan menyarankan agar detail substansi sengketa keuangan dikonfirmasi lebih lanjut ke pihak Kemenkeu selaku inisiator.

"Terkait apa permasalahannya, ditanyakan ke KPKNL. Sepengetahuan kami, yang bersangkutan ada kaitan dengan salah satu perusahaan yang menjadi debitur KPKNL. Jadi kurang lebih seperti itu," pungkas Hendarsam.

Editor : Iwan Arfianto
#Tyo Nugros #Pencekalan #bandara soekarno-hatta #kemenkeu