Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pencemaran Nama Baik di Balik Film "Dosa": Ratu Sofya Laporkan Produser ke Polisi

Anita Fitriani • Sabtu, 6 Juni 2026 | 22:44 WIB
Ratu Sofya laporkan produser film ke Polda Metro Jaya
Ratu Sofya laporkan produser film ke Polda Metro Jaya

 

 

 

 

RADAR KUDUS — Aktris Ratu Sofya melaporkan produser dan co-produser film "Dosa: Penebusan atau Pengampunan" ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.

Pada hari Sabtu, 6 Juni 2026, ia datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, didampingi oleh tim hukum untuk mencatat laporan terhadap dua individu berinisial RA dan PM.

Ratu Sofya merasa dirugikan setelah pihak rumah produksi mengadakan konferensi pers yang, menurutnya, mengandung unsur fitnah serta penyerangan terhadap dirinya.

Ia menegaskan bahwa informasi yang dibagikan dalam konferensi pers itu telah mencemari reputasinya dan tidak mencerminkan kebenaran.

Baca Juga: Sarwendah Diduga Memakai Buzzer Demi Dapat Komentar Positif di Unggahan Video Permintaan Maaf

Tindakan hukum ini diambil setelah usaha mediasi sebelumnya tidak berhasil dan pihak HAS Pictures tidak menunjukkan itikad baik.

Laporan polisi ditujukan kepada Reza Aditya sebagai produser dan Putri Masyita sebagai co-produser dari HAS Pictures.

Pengacara Ratu Sofya, Zion Natongam Tambunan, menjelaskan bahwa pengaduan ini diajukan dengan berbagai pasal, termasuk pasal 433 juncto 441 mengenai tindakan pencemaran nama baik yang dilengkapi dengan bukti yang mendukung.

Sumber permasalahan ini sebenarnya berasal dari pengakuan Ratu Sofya yang menyatakan belum mendapatkan bayaran apapun dari HAS Production meskipun telah selesai syuting film "Dosa: Penebusan atau Pengampunan".

Baca Juga: Iduladha 2026: Ayu Ting Ting Kurban 3 Sapi di Rumah

Karena haknya belum diterima, ia merasa wajar enggan untuk melakukan promosi film itu.

Produser kemudian mengirimkan somasi kepada Ratu Sofya pada Mei 2026 atas penolakannya untuk melakukan promosi dan dituduh tidak profesional dalam pekerjaannya.

Produser sempat menyebutkan bahwa alasan Ratu Sofya menolak promosi berkaitan dengan keberatan terhadap adegan 17+ dalam film tersebut.

Baca Juga: Film Animasi Garuda di Dadaku Tayang 11 Juni 2026, Mengangkat Semangat Sepak Bola Indonesia

Namun, kuasa hukum Ratu Sofya, Toguh Hutapea, menegaskan bahwa masalah utama bukanlah adegan dalam film, melainkan ketidakadaan pembayaran honor sama sekali.

Sampai dengan Sabtu, 6 Juni 2026, Ratu Sofya masih belum mendapatkan honor untuk perannya dalam film tersebut.

Pihak kepolisian telah menerima laporan dari Ratu Sofya dan akan memulai penyelidikan berdasarkan bukti-bukti awal yang telah diserahkan untuk memproses kasus terhadap Reza Aditya dan Putri Masyita.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang bintang film dan sinetron yang cukup terkenal, serta bertransformasi dari sengketa kontrak kerja menjadi kasus pencemaran nama baik yang bersifat pidana.

Editor : Anita Fitriani
#berita entertainment #Ratu Sofya #produser film #polda metro jaya #pencemaran nama baik