Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Total Ratusan Juta Rupiah: Tas-Tas Sandra Dewi Dilelang Kejaksaan di BPA Fair

Anita Fitriani • Kamis, 21 Mei 2026 | 18:45 WIB
Tas-tas mewah Sandra Dewi dilelang di BPA Fair (Foto: Tangkapan layar Tiktok @wiki.dy)
Tas-tas mewah Sandra Dewi dilelang di BPA Fair (Foto: Tangkapan layar Tiktok @wiki.dy)

 

 

 

RADAR KUDUS — Sebanyak 84 tas mewah milik Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis yang merupakan terpidana korupsi tata niaga timah, telah dilelang oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) pada acara BPA Fair 2026, tepatnya hari Rabu, 20 Mei 2026.

Seluruh koleksi tas mewah ini laris manis dalam lelang daring yang terbuka untuk publik, dengan total 55 lot barang yang memikat minat para pembeli dan berhasil ditawarkan dengan harga mencapai ratusan juta rupiah.

Koleksi tas-tas premium yang diperjualbelikan ini berasal dari merek-merek global terkemuka seperti Hermes, Chanel, dan Dior, seluruhnya merupakan aset yang disita terkait kasus korupsi yang melibatkan suami Sandra Dewi.

Baca Juga: EKLEKTIKO, Album Terbaru Isyana Sarasvati Penuh Eksplorasi dan Unik

Di antaranya terdapat Tas Hermes model Lindy 20 stamp Y (2020) berwarna oranye dengan nilai awal Rp 65.442.000, Tas Hermes model Picotin Lock 18 Pocket Stamp U (2022) berwarna kuning dengan nilai awal Rp 45.951.000, dan Tas Chanel model Classic Double Flap Bag Medium dengan nilai awal Rp 102.114.000.

Semua barang berharga ini merupakan bagian dari aset yang kini menjadi milik negara, menyusul dicabutnya keberatan Sandra Dewi terkait penyitaan asetnya pada Oktober 2025.

Proses lelang ini dilaksanakan secara online dan ditutup pada hari Kamis, 21 Mei 2026, pukul 10. 00 WIB, di mana seluruh 55 lot tas berhasil menemukan pemilik baru dalam rangkaian acara tersebut.

Baca Juga: Debut Jadi Dubber: Happy Asmara Isi Suara di Serial Pokemon

Selain 84 tas mewah, Kejagung juga berhasil menjual lebih dari 30 perhiasan milik Sandra Dewi yang juga habis terjual pada lelang yang sama di BPA Fair 2026.

Dana yang terkumpul dari penjualan aset-aset mewah ini akan dialokasikan untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis, yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Awal mula perkara ini terjadi saat harta benda mewah milik Sandra Dewi disita, meliputi 88 tas bermerek, simpanan dana senilai Rp 33 miliar, berbagai mobil, perhiasan, tanah, bangunan, serta unit apartemen.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Rifky Alhabsyi Dikaruniai Anak Pertama Setelah Penantian Panjang

Sekalipun ada kesepakatan pemisahan harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis, aset-aset Sandra Dewi tetap disita oleh pemerintah karena berhubungan dengan kasus korupsi yang menjerat suaminya.

Setelah Sandra Dewi menarik gugatan keberatannya terhadap penyitaan itu pada Oktober 2025, seluruh aset segera diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dilelang secara terbuka kepada publik .

Proses lelang tas-tas mewah milik Sandra Dewi ini memperlihatkan tingginya animo masyarakat terhadap barang sitkaasus korupsi, di mana beberapa tas berhasil terjual hingga ratusan juta rupiah melalui lelang daring.

Kejaksaan Agung, melalui Badan Pemulihan Aset, berhasil mendapatkan kembali sebagian kerugian negara lewat penjualan 84 tas mewah dan sejumlah perhiasan dalam satu acara lelang yang efektif.

Pelaksanaan ini juga membuktikan bahwa sistem lelang aset hasil korupsi bisa berjalan dengan jelas dan dapat diikuti oleh siapa saja yang tertarik membeli barang-barang mewah dari merek ternama dunia.

Editor : Anita Fitriani
#tas sandra dewi dilelang #Sandra Dewi dan Harley Moeis #asean #sandra dewi