RADAR KUDUS - Inara Rusli akan kembali diperiksa oleh polisi terkait kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan oleh selebgram Wardatina Mawa. Pemeriksaan ini direncanakan akan dilakukan di Polda Metro Jaya pada minggu depan, tepatnya pada Rabu, 8 April 2026, setelah kasus tersebut resmi memasuki tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa yang diduga Inara Rusli dan Insanul Fahmi terlibat dalam perzinahan dan perselingkuhan.
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa laporan ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sehingga proses hukum saat ini berada dalam tahap penyidikan resmi dengan sejumlah saksi yang dipanggil dan pemeriksaan yang lebih mendalam.
Kompol Andaru Rahutomo, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa Inara Rusli sudah dijadwalkan untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB, tetapi polisi masih menunggu konfirmasi kehadiran dari selebgram tersebut.
Inara Rusli juga melaporkan balik Wardatina Mawa ke Bareskrim, terkait dugaan akses ilegal dan rekaman CCTV rumahnya yang digunakan sebagai barang bukti dalam laporan perzinaan.
Baca Juga: “Warung Pocong” Tayang 9 April 2026, Film Horor Komedi yang Seram Tapi Bikin Ngakak
Laporan yang dibuat oleh Inara Rusli itu bahkan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan di Bareskrim, sehingga kedua kasus ini berjalan di jalur hukum yang berbeda.
Situasi ini memunculkan opini publik yang terpecah, di mana sebagian orang mendukung tindakan hukum Wardatina Mawa, sementara yang lain berpendapat bahwa penggunaan rekaman pribadi sebagai bukti menimbulkan masalah etika dan privasi.
Pemeriksaan Inara Rusli pada 8 April mendatang dipandang sebagai langkah penting dalam proses penyidikan, karena melalui pemeriksaan ini, penyidik akan mengumpulkan pernyataan, klarifikasi, serta mencocokkan bukti yang ada termasuk berbagai keterangan saksi dan dokumen yang mendukung.
Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyoroti dinamika kehidupan rumah tangga para artis, isu privasi digital, dan batas penggunaan rekaman pribadi dalam konteks hukum. (*)
Editor : Anita Fitriani