RADAR KUDUS - Bareskrim Polri memanggil pasangan selebritas Dude Herlino dan Alyssa Soebandono untuk menjadi saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penipuan serta tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia.
Pemanggilan mereka dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada hari Kamis, 2 April 2026, sebagai duta promosi yang pernah terlibat dengan kegiatan bisnis PT DSI.
Saat diperiksa sebagai saksi, Dude dan Alyssa diminta memberikan informasi terkait partisipasi mereka dalam kampanye dan promosi PT DSI, termasuk materi iklan, konten promosi di platform media sosial, serta frekuensi dan lingkup kerja sama dengan perusahaan fintech syariah itu.
Menurut penjelasan resmi dari pejabat Bareskrim, pemanggilan saksi ini dilakukan karena hasil penyidikan menunjukkan bahwa mereka merupakan bagian dari sistem promosi bisnis PT DSI ketika perusahaan itu beroperasi.
Kasus PT DSI sendiri sedang dalam penyelidikan terkait dugaan penipuan serta tindak pidana pencucian uang yang diyakini sudah terjadi dari tahun 2018 hingga 2025.
Bareskrim telah menentukan beberapa tersangka, termasuk pendiri dan pejabat tinggi perusahaan, dengan indikasi pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan adanya pengaliran dana yang mencurigakan.
Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim juga telah menyita tiga unit kantor dan satu ruko milik PT DSI di Jakarta sebagai bagian dari aset yang dicurigai terkait dengan aktivitas keuangan bermasalah tersebut.
Baca Juga: Menjelang Pernikahan, El Rumi dan Syifa Hadju Mulai Sebar Undangan
Pemanggilan artis seperti Alyssa Soebandono dan Dude Herlino menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya memeriksa pelaku utama dalam manajemen PT DSI, tetapi juga menjelajahi jaringan promosi dan sosialisasi yang membantu memperkenalkan produk kepada publik.
Diharapkan bahwa pemeriksaan ini dapat mengungkap seberapa besar peran figur publik dalam membangun kepercayaan nasabah serta memberikan pelajaran bagi dunia hiburan dan industri promosi keuangan untuk lebih berhati-hati dalam memilih mitra bisnis.
Langkah Bareskrim yang memanggil Alyssa Soebandono sebagai saksi dalam kasus PT DSI adalah wujud komitmen penegakan hukum yang serius terhadap praktik-praktik usaha keuangan yang bermasalah, termasuk yang melibatkan figur publik untuk meningkatkan jangkauan nasabah.
Proses penyelidikan masih berlangsung, dan pihak kepolisian berjanji untuk mengungkap fakta secara jelas sesuai dengan hasil penyidikan dan bukti yang terkumpul. (*)
Editor : Anita Fitriani