Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Nikita Mirzani Dihukum 6 Tahun Bui: Vonis TPPU dan UU ITE Dikukuhkan Mahkamah Agung

Anita Fitriani • Jumat, 13 Maret 2026 | 21:56 WIB

Nikita Mirzani (Foto: instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani (Foto: instagram @nikitamirzanimawardi_172)

 

RADAR KUDUS - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara plus denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), putusan ini dibacakan pada 9 Desember 2025 dan akhirnya dikukuhkan Mahkamah Agung pada 12 Maret 2026 setelah menolak kasasi.

Kasus ini berawal dari laporan dokter Reza Gladys yang menuduh Nikita Mirzani melakukan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik, serta keterlibatan dalam TPPU.

Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tingkat pertama hanya memvonis Nikita 4 tahun penjara karena terbukti melanggar UU ITE terkait pengancaman elektronik, sementara unsur TPPU dinyatakan tidak terbukti.

Namun, banding yang diajukan justru berbalik, majelis hakim PT DKI Jakarta menyatakan Nikita terbukti bersalah atas dua dakwaan kumulatif, yaitu UU ITE dan TPPU, sehingga hukuman naik menjadi 6 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan jika denda tak dibayar.

Sidang banding digelar terbuka untuk umum pada 9 Desember 2025, meski Nikita dan kuasa hukumnya tidak hadir, putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sri Andini yang menegaskan bukti sah dan meyakinkan atas perbuatan tersebut.

Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Dr. Albertina, menjelaskan alasan perberatan vonis karena TPPU yang sebelumnya dilepas justru terbukti di tingkat banding, yang membuat total pidana lebih berat.

Nikita masih berpeluang kasasi ke Mahkamah Agung dalam 14 hari, tapi pada 12 Maret 2026, MA menolaknya sehingga vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar inkrah.

Kasus ini melihatkan dampak pelanggaran UU ITE dan TPPU di kalangan selebritas, dengan masa tahanan sebelumnya dikurangi dari total hukuman.

Putusan final ini menandai akhir perjalanan hukum Nikita Mirzani dalam kasus yang mencuri perhatian publik, karena pentingnya kepatuhan hukum di era digital.

Selebritas yang dikenal ini kini harus menjalani hukuman, sementara publik menanti perkembangan selanjutnya terkait pelaksanaan vonis.

Kasus serupa di masa depan diharapkan jadi pelajaran bagi siapa pun untuk menghindari penyalahgunaan media elektronik dan praktik pencucian uang. (*)

Editor : Zainal Abidin RK
#nikita mirzani #kasus Nikita Mirzani