RADAR KUDUS - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri secara resmi menunjuk dua YouTuber, Resbob (Adimas Firdaus) dan Bigmo (Muhammad Jannah), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan selebgram Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha, yang merupakan anak dari politikus DPR, Andre Rosiade.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelaran perkara di minggu ini, berkaitan dengan video yang membahas kehidupan pribadi Azizah.
Permasalahan ini dimulai saat Resbob menggunakan akun TikTok @ibaratbradpitt dan Bigmo lewat akun YouTube @niceguymo mengunggah video yang dianggap mencemarkan nama baik Azizah Salsha.
Azizah kemudian melaporkan keduanya dengan tuduhan penyebaran fitnah, dan proses hukum pun berlanjut ke tahap penyidikan pada 28 Oktober 2025.
Pada 19 September 2025, pihak Azizah sempat mengadakan pertemuan mediasi dengan Resbob dan Bigmo, tetapi memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.
Sekarang, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Resbob atau Adimas Firdaus dan Bigmo atau Muhammad Jannah dikenal sebagai saudara yang aktif di saluran YouTube dan TikTok.
Saat ini, Resbob juga terlibat dalam proses hukum lain terkait tuduhan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.
Pengumuman penetapan tersangka dilakukan pada 4-5 Maret 2026 yang menandai kemajuan dalam penanganan kasus pencemaran nama baik di dunia digital.
Kasus ini mengingatkan para kreator konten untuk lebih berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi orang lain, mengingat konsekuensi hukum dari UU ITE yang semakin ketat. Proses hukum terkait Resbob dan Bigmo masih berlangsung di Bareskrim Polri.
Editor : Ali Mustofa