RADARKUDUS - Proses perceraian antara influencer beauty vlogger Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf kembali dilanjutkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari Rabu, 22 Oktober 2025.
Dalam sidang kali ini, pihak penggugat memasuki tahap pembuktian.
Tim hukum Tasya menghadirkan beberapa saksi penting guna memperkuat gugatan cerai yang diajukan.
Salah satu saksi utama yang memberikan keterangan langsung di depan majelis hakim adalah ibu kandung Tasya, Alawiyah Alatas, yang akrab disapa Ala Alatas.
Kehadiran Ala dianggap sangat penting karena dirinya tinggal serumah dengan Tasya dan Assegaf sejak awal mereka menikah.
“Jadi, ibu Ala itu menjelaskan kondisi di rumah sejak awal pernikahan sampai gugatan ini diajukan. Kebetulan kamar Ibu Ala berdekatan, jadi ia bisa melihat langsung kondisi-kondisinya,” kata kuasa hukum Tasya, Fattah Diphat, pada hari Rabu (22/10/2025).
Menurut tim hukum, seluruh keterangan saksi dan bukti yang diajukan diyakini mampu memperkuat argumentasi dalam gugatan cerai.
Tasya menggugat Ahmad Assegaf karena tuduhan penggelapan dana perusahaan.
“Jadi tadi ada lima orang saksi. Menurut saya pribadi, kami yakin bahwa semua dalil yang kami sampaikan dalam gugatan sudah tercakup oleh keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang kami ajukan,” tutur kuasa hukum Tasya lainnya, Sangun Ragahdo.
Sangun menjelaskan bahwa mereka menghadirkan saksi-saksi yang memang memiliki hubungan dekat dengan Tasya dan suami, termasuk ibu kandung Tasya, Alawiyah Alatas.
"Ada Ibu Ala sebagai ibu kandung Tasya sendiri. Selain itu, ada juga manajer atau orang yang selalu menyertai, ada babysitter yang mengasuh anak, dan kebetulan juga dekat dengan anak, klien kami, Bu Tasya, serta Ahmad," ujarnya.
Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa persidangan berlangsung dalam suasana tertutup, tetapi mereka memberikan gambaran singkat mengenai keterangan yang disampaikan para saksi.
"Cuma yang pasti, tujuan utama kami dalam proses pembuktian ini adalah untuk memperkuat dalil-dalil dari gugatan yang diajukan," kata Sangun.
Rekan kuasa hukum lainnya, Fattah Riphat, menambahkan bahwa keterangan saksi tidak hanya mencakup kehidupan rumah tangga, tetapi juga kondisi keuangan serta perusahaan.
"Kami juga menghadirkan babysitter yang mengurus anaknya. Jadi mereka memberikan gambaran secara umum mengenai kondisi saat masih bersama, hingga awal pernikahan dan sampai saat gugatan perceraian diajukan. Sementara itu, mengenai perusahaan dan kondisi keuangan, mereka menyampaikan ada aliran dana dan hal-hal lainnya," jelas Fattah.
Sangun meyakini bahwa semua dalil yang diajukan dalam gugatan Tasya Farasya telah berhasil dibuktikan.
Editor : Ali Mustofa