RADAR KUDUS - Perceraian pesepak bola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dengan Azizah Salsha akhirnya diputuskan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
Putusan ini terbilang mengejutkan karena hanya membutuhkan dua kali sidang, bahkan tanpa kehadiran kedua belah pihak.
Sidang digelar secara verstek, atau putusan tanpa kehadiran tergugat.
Baca Juga: Arhan Resmi Gugat Cerai Azizah Salsha, Hakim Putus Verstek: Apa Artinya Belum Inkrah?
Sidang Singkat, Rumah Tangga Usai dalam Sekejap
Juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Sholahudin, membenarkan bahwa permohonan cerai talak yang diajukan Pratama Arhan pada 1 Agustus 2025 telah dikabulkan.
Sidang pertama digelar 11 Agustus, disusul sidang kedua yang berlangsung pada 25 Agustus. Hanya dalam hitungan minggu, pernikahan yang baru seumur jagung itu resmi berakhir.
“Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat. Sidang hanya dihadiri kuasa hukum,” ujar Sholahudin saat dikonfirmasi awak media. Azizah Salsha selaku tergugat memang tidak pernah datang ke persidangan.
Pernikahan Kilat, Perceraian Lebih Cepat
Kisah asmara keduanya sejak awal sudah menyedot perhatian publik. Arhan menikahi Azizah pada 20 Agustus 2023 di Masjid Indonesia Tokyo, Jepang.
Saat itu, Arhan tengah memperkuat Tokyo Verdy di Liga 2 Jepang, sementara Azizah baru berusia 19 tahun.
Pernikahan keduanya dianggap mendadak karena publik tidak pernah melihat keduanya berpacaran sebelumnya. Kini, perceraian yang hanya berlangsung dalam dua kali sidang membuat banyak pihak kembali terkejut.
Baca Juga: Kisah Hidup Pratama Arhan: Dari Blora ke Panggung Asia, Kini Gugat Cerai Azizah Salsha
Putusan Verstek dan Landasan Hukumnya
Bagi sebagian orang, istilah verstek mungkin terdengar asing. Namun, menurut penjelasan PA Tigaraksa, putusan ini sah secara hukum.
Dasarnya merujuk pada Herziene Inlandsch Reglement (HIR), tepatnya Pasal 125, yang memperbolehkan hakim menjatuhkan putusan tanpa kehadiran salah satu pihak.
“Kalau tidak dihadiri salah satu pihak, bisa diputus verstek. Itu sudah ada dasar hukumnya,” tambah Sholahudin.
Meski begitu, perceraian ini belum benar-benar final. Proses hukum masih menunggu ikrar talak diucapkan serta berakhirnya masa banding.
Artinya, status hukum baru inkrah setelah semua tahapan selesai.
Sorotan Publik dan Dampak Sosial
Perceraian ini bukan hanya perkara rumah tangga biasa, melainkan juga fenomena sosial. Publik menyoroti betapa cepatnya proses pernikahan dan perceraian pasangan muda ini.
Banyak yang menyebutnya sebagai cerminan rapuhnya fondasi rumah tangga di kalangan generasi muda, apalagi jika dibangun dengan terburu-buru.
Apapun alasannya, kisah Arhan dan Azizah kini menjadi catatan tersendiri dalam perjalanan selebritas olahraga dan anak pejabat di Indonesia.
Editor : Mahendra Aditya