RADAR KUDUS - Selebgram Azizah Salsha, istri pesepakbola Timnas Indonesia Pratama Arhan, akhirnya mengambil langkah tegas terhadap dugaan fitnah yang menyeret namanya.
Perempuan yang akrab disapa Zize itu melaporkan dua konten kreator media sosial ke Bareskrim Polri, Selasa (12/8/2025), setelah merasa difitnah selingkuh hingga bercerai.
Kedua pihak yang dilaporkan adalah Dimas Firdaus alias Resbobb dan Muhammad Jannah alias Bigmo.
Keduanya diduga menyebarkan kabar bohong melalui konten di akun TikTok @ibaratbradpitt dan kanal YouTube @Niceguymo.
Meski sebelumnya keluarga Resbobb dan Bigmo telah meminta maaf secara terbuka, Azizah memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum. Alasannya, fitnah tersebut sudah berlangsung lama dan dianggap merugikan nama baiknya secara serius.
Permintaan Maaf Diterima, Proses Hukum Tetap Jalan
Sebelum laporan resmi diajukan, orang tua Resbobb dan Bigmo telah menyampaikan permohonan maaf kepada Azizah secara terbuka. Permintaan maaf itu diterima dengan lapang dada.
"Aku sudah memaafkan," ujar Azizah kepada awak media di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut. "Sudah setahun terus-terusan dan belum berhenti-berhenti. Makanya aku ingin kasih efek jera," tegasnya.
Menurutnya, langkah hukum ini bukan semata untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial.
Dasar Laporan dan Ancaman Hukuman
Kuasa hukum Azizah, Dipo, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan karena kedua akun tersebut diduga telah menyebarkan informasi yang tidak benar, mengarah pada pencemaran nama baik dan fitnah.
"Dua akun itu kami laporkan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan dan/atau fitnah," jelas Dipo.
Pasal yang digunakan sebagai dasar laporan meliputi:
-
Pasal 45 Ayat (4) dan Ayat (6) jo Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
-
Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
-
Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai empat tahun penjara.
Kronologi Panjang Fitnah
Azizah mengungkap bahwa fitnah ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Konten yang diunggah dua akun tersebut disebut tidak hanya menyasar dirinya, tetapi juga hubungannya dengan Pratama Arhan.
Bahkan, menurut Azizah, beberapa narasi yang diunggah sudah berulang kali dibantah, namun tetap diproduksi dan disebarkan kembali. "Sudah berkali-kali, tapi tidak berhenti," ujarnya.
Fitnah yang dimaksud mencakup tuduhan perselingkuhan hingga kabar perceraian dengan sang suami. Padahal, kehidupan rumah tangga mereka disebut masih baik-baik saja.
Tujuan: Edukasi Bermedia Sosial
Bagi Azizah, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana informasi di media sosial bisa merusak reputasi seseorang jika tidak disaring dengan bijak.
"Laporan ini untuk memberi pelajaran ke masyarakat, supaya hati-hati saat membuat atau membagikan konten," tambah Dipo.
Ia berharap, dengan proses hukum yang berjalan, publik lebih sadar akan batasan dalam kebebasan berekspresi di internet.
Dukungan dan Simpati Publik
Sejak kabar laporan ini mencuat, banyak warganet yang memberikan dukungan pada Azizah. Mereka menilai langkah ini wajar, mengingat tuduhan yang disebarkan telah berlangsung lama dan bersifat personal.
Di sisi lain, ada pula yang berharap kedua konten kreator tersebut belajar dari kesalahan dan lebih berhati-hati di masa depan.
Pesan Penting dari Kasus Ini
Kasus Azizah Salsha menjadi pengingat bahwa konten digital memiliki konsekuensi hukum. Sekali diunggah, informasi—benar atau salah—dapat tersebar cepat dan berdampak luas.
Pasal-pasal yang digunakan dalam laporan ini menegaskan bahwa pencemaran nama baik di dunia maya tidak berbeda dengan di dunia nyata.
Kebebasan berpendapat harus diimbangi dengan tanggung jawab penuh atas isi yang dibagikan.
Bagi publik figur, tantangan ini semakin besar. Setiap gerak-gerik mereka menjadi sorotan, dan kabar tak berdasar dapat dengan mudah menyebar.
Maka, perlindungan hukum menjadi langkah yang tidak bisa dihindari ketika reputasi dan privasi terganggu.
Azizah Salsha memutuskan untuk melanjutkan laporan polisi terhadap dua konten kreator yang dituding menyebarkan fitnah perselingkuhan dan perceraian.
Meskipun telah memaafkan secara pribadi, ia ingin memberi efek jera dan mengedukasi masyarakat agar bijak menggunakan media sosial.
Proses hukum kini berjalan di bawah payung UU ITE dan KUHP, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara bagi pelaku.
Editor : Mahendra Aditya