RADAR KUDUS - Upaya Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) untuk menegosiasikan tarif royalti musik dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kandas di tengah jalan.
Meski sudah mengirimkan surat resmi sejak tahun lalu yang menyatakan kesediaan membayar, angka yang diajukan HIPPINDO dianggap tidak sesuai dengan ketentuan LMKN.
Ketua Umum HIPPINDO, Budihardjo Iduansjah, menyebut tawaran tersebut disusun agar lebih “masuk akal” bagi pelaku usaha, mengingat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Yang penting kami mau bayar, tapi kalau harganya tidak realistis, tentu kami tidak bisa memaksakan,” ujarnya pada Selasa (12/8/2025).
Baca Juga: Ramai Kasus Mie Gacoan, Tarif Royalti Musik untuk UMKM Bakal Dirombak, LMKN Siapkan Aturan Baru
Tawaran Harga Lebih Rendah dari Tarif Berlaku
Budihardjo enggan membeberkan nominal yang diusulkan, namun memastikan angkanya lebih rendah dari tarif resmi saat ini.
Perhitungan tarif royalti biasanya mempertimbangkan faktor jenis usaha, luas area, hingga jumlah kursi yang tersedia di restoran.
Ia menegaskan, hingga kini pihaknya tidak membebankan biaya royalti kepada konsumen. Meski secara teori, seperti pajak hiburan (PB1) di restoran, beban biaya ujung-ujungnya akan mengalir ke pelanggan.
Langkah Ekstrem: Musik Berhak Cipta Dimatikan
Sebagai bentuk protes, HIPPINDO telah menginstruksikan anggotanya untuk menghentikan pemutaran musik berhak cipta di seluruh gerai.
Menurut Budihardjo, sebagian besar anggota kini hanya memutar jingle internal yang hak ciptanya telah dibeli, termasuk lagu dan penyanyinya.
Namun, ia mengaku kaget karena jingle internal pun tetap diminta membayar lisensi. “Kami tidak setuju, karena hak cipta jingle itu sudah ada di tangan kami,” tegasnya.
HIPPINDO pun berencana melayangkan surat keberatan resmi kepada LMKN terkait hal ini.
Baca Juga: Beda dengan Pajak, Ini Alasan Royalti Musik 100% untuk Pencipta Lagu
Polemik di Media Sosial
Isu tarif royalti kembali menjadi perbincangan panas setelah muncul unggahan di media sosial yang menyebut sejumlah restoran membebankan biaya royalti musik kepada pelanggan.
Hal ini memicu reaksi beragam, mulai dari dukungan kepada kreator musik hingga protes dari konsumen yang merasa dibebani biaya tambahan.
LMKN menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti adalah amanat Undang-Undang Hak Cipta, sedangkan perhitungan tarif didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang berlaku.
Tarik Ulur yang Belum Usai
Drama tarik ulur tarif royalti musik ini belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. HIPPINDO menuntut penyesuaian tarif yang lebih wajar, sementara LMKN tetap berpegang pada ketentuan resmi.
Sementara itu, konsumen berada di tengah polemik, berpotensi menanggung dampak harga jika kesepakatan tercapai dengan tarif tinggi.
Ketidakpastian ini menjadi alarm bagi pelaku usaha di sektor kuliner dan ritel, mengingat musik adalah bagian dari atmosfer pelayanan yang mempengaruhi pengalaman pelanggan.
Jika polemik berlarut, restoran di mal mungkin harus mencari cara kreatif untuk menjaga suasana tanpa melanggar hak cipta.
Editor : Mahendra Aditya