Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tawaran HIPPINDO Ditolak LMKN, Royalti Musik Restoran di Mal Kian Panas

Mahendra Aditya Restiawan • Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:14 WIB
Ilustrasi tarif royalti musik
Ilustrasi tarif royalti musik

RADAR KUDUS - Upaya Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) untuk menegosiasikan tarif royalti musik dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kandas di tengah jalan.

Meski sudah mengirimkan surat resmi sejak tahun lalu yang menyatakan kesediaan membayar, angka yang diajukan HIPPINDO dianggap tidak sesuai dengan ketentuan LMKN.

Ketua Umum HIPPINDO, Budihardjo Iduansjah, menyebut tawaran tersebut disusun agar lebih “masuk akal” bagi pelaku usaha, mengingat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

“Yang penting kami mau bayar, tapi kalau harganya tidak realistis, tentu kami tidak bisa memaksakan,” ujarnya pada Selasa (12/8/2025).

Baca Juga: Ramai Kasus Mie Gacoan, Tarif Royalti Musik untuk UMKM Bakal Dirombak, LMKN Siapkan Aturan Baru

Tawaran Harga Lebih Rendah dari Tarif Berlaku

Budihardjo enggan membeberkan nominal yang diusulkan, namun memastikan angkanya lebih rendah dari tarif resmi saat ini.

Perhitungan tarif royalti biasanya mempertimbangkan faktor jenis usaha, luas area, hingga jumlah kursi yang tersedia di restoran.

Ia menegaskan, hingga kini pihaknya tidak membebankan biaya royalti kepada konsumen. Meski secara teori, seperti pajak hiburan (PB1) di restoran, beban biaya ujung-ujungnya akan mengalir ke pelanggan.

Langkah Ekstrem: Musik Berhak Cipta Dimatikan

Sebagai bentuk protes, HIPPINDO telah menginstruksikan anggotanya untuk menghentikan pemutaran musik berhak cipta di seluruh gerai.

Menurut Budihardjo, sebagian besar anggota kini hanya memutar jingle internal yang hak ciptanya telah dibeli, termasuk lagu dan penyanyinya.

Namun, ia mengaku kaget karena jingle internal pun tetap diminta membayar lisensi. “Kami tidak setuju, karena hak cipta jingle itu sudah ada di tangan kami,” tegasnya.

HIPPINDO pun berencana melayangkan surat keberatan resmi kepada LMKN terkait hal ini.

Baca Juga: Beda dengan Pajak, Ini Alasan Royalti Musik 100% untuk Pencipta Lagu

Polemik di Media Sosial

Isu tarif royalti kembali menjadi perbincangan panas setelah muncul unggahan di media sosial yang menyebut sejumlah restoran membebankan biaya royalti musik kepada pelanggan.

Hal ini memicu reaksi beragam, mulai dari dukungan kepada kreator musik hingga protes dari konsumen yang merasa dibebani biaya tambahan.

LMKN menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti adalah amanat Undang-Undang Hak Cipta, sedangkan perhitungan tarif didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang berlaku.

Tarik Ulur yang Belum Usai

Drama tarik ulur tarif royalti musik ini belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. HIPPINDO menuntut penyesuaian tarif yang lebih wajar, sementara LMKN tetap berpegang pada ketentuan resmi.

Sementara itu, konsumen berada di tengah polemik, berpotensi menanggung dampak harga jika kesepakatan tercapai dengan tarif tinggi.

Ketidakpastian ini menjadi alarm bagi pelaku usaha di sektor kuliner dan ritel, mengingat musik adalah bagian dari atmosfer pelayanan yang mempengaruhi pengalaman pelanggan.

Jika polemik berlarut, restoran di mal mungkin harus mencari cara kreatif untuk menjaga suasana tanpa melanggar hak cipta.

Editor : Mahendra Aditya
#LMKN Tegaskan Kafe yang Putar Suara #LMKN tegaskan kafe putar suara burung kena royalti #royalti musik restoran untuk pelanggan #Kepengurusan LMKN #ROYALTI MUSIK #Ketua LMKN #pembayaran royalti musik #lmkn #heboh royalti musik restoran dibebankan konsumen #Mie Gacoan Bayar Royalti #royalti musik masuk ke struk #Royalti Lagu #Lagu yang bebas royalti #para pelaku usaha kafe dan restoran melakukan pembayaran sejumlah royalti terhadap lagu yang diputar #Royalti Begini Penjelasan LMKN #Fee Royalti Lagu #Royalti Ari Lasso #restoran bebankan royalti musik ke konsumen #10 Komisioner LMKN Dilantik #Desak LMKN Berbenah