RADAR KUDUS - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum tengah membahas kemungkinan penyesuaian tarif royalti musik, khususnya untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pertemuan tersebut digelar pekan lalu atas inisiatif LMKN untuk membicarakan kembali skema tarif bagi pengguna musik dan lagu untuk kepentingan komersial.
“Kami diundang LMKN untuk membahas revisi tarif royalti,” ungkap Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, pada Minggu (10/8/2025).
Baca Juga: Beda dengan Pajak, Ini Alasan Royalti Musik 100% untuk Pencipta Lagu
Pembahasan Berlarut Sejak Dua Tahun Lalu
Menurut Agung, wacana penyesuaian tarif ini sebenarnya bukan hal baru. LMKN rutin melakukan evaluasi tarif dan menggelar diskusi dengan pelaku usaha setiap kali ada masukan atau keluhan.
Hingga kini, belum ada keputusan final mengenai nominal penyesuaian.
Ketua LMKN, Damar Oratmangun, juga belum memberikan tanggapan resmi terkait kemungkinan penurunan tarif setelah gelombang protes datang dari berbagai asosiasi pengusaha.
UMKM Butuh Kepastian Aturan Keringanan
Agung menegaskan, pihaknya mendorong agar aturan keringanan bagi UMKM dibuat lebih jelas.
Saat ini, ketentuan tersebut memang tercantum dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik, tetapi tidak menjabarkan besaran potongan yang pasti.
Selama ini, keringanan bagi UMKM ditentukan berdasarkan negosiasi antara pemilik usaha dengan LMKN atau LMK, sehingga nilainya sangat bervariasi. “Kami sudah meminta agar klausul pengecualian ini lebih detail, supaya UMKM tahu persis hak mereka,” kata Agung.
Sorotan Publik Usai Kasus Mie Gacoan
Isu tarif royalti kembali jadi sorotan setelah kasus hukum yang menjerat PT Mitra Bali Sukses, pengelola 65 gerai Mie Gacoan.
Direktur perusahaan, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali karena memutar musik di seluruh gerai tanpa membayar royalti sejak 2022 hingga 2025.
Kasus ini dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi). Namun, perselisihan berakhir damai setelah dilakukan mediasi di Kanwil Kemenkumham Bali pada Jumat (8/8/2025).
Bayar Rp 2,2 Miliar untuk Lunasi Royalti
Dalam kesepakatan tersebut, PT Mitra Bali Sukses setuju membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk periode tiga tahun pemutaran musik tanpa lisensi.
Dana itu akan disalurkan kepada pihak yang berhak, yakni pencipta lagu, musisi, dan produser.
Kasus Mie Gacoan menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha bahwa pemanfaatan musik untuk kepentingan komersial wajib disertai pembayaran royalti.
Di sisi lain, kasus ini juga memicu perdebatan tentang perlunya tarif yang lebih proporsional bagi UMKM agar tetap dapat mematuhi aturan tanpa terbebani biaya yang terlalu tinggi.
Harapan ke Depan
Pemerintah bersama LMKN diharapkan segera merumuskan skema tarif baru yang lebih adil.
Dengan aturan yang jelas, pelaku UMKM dapat tetap menjalankan bisnis tanpa khawatir melanggar hak cipta, sementara kreator musik tetap memperoleh penghargaan atas karya mereka.
“Penyesuaian tarif ini bukan hanya soal angka, tapi soal keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan penghargaan terhadap hak cipta,” tutup Agung.
Editor : Mahendra Aditya