Jakarta – Selebgram sekaligus istri pesepak bola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, Azizah Salsha, menegaskan akan tetap melanjutkan langkah hukum terhadap dua akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah terkait kehidupan pribadinya.
Keputusan ini diambil meski para pemilik akun tersebut telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Kasus ini mencuat setelah dua akun, yakni TikTok @ibaratbradpitt dan kanal YouTube @Niceguymo, mempublikasikan konten yang menyebut Azizah terlibat perselingkuhan dan telah bercerai dari sang suami. Konten tersebut viral dan memicu berbagai spekulasi di dunia maya.
Baca Juga: Azizah Salsha Laporkan YouTuber Bigmo & Resbobb ke Bareskrim, Ini Dugaan Pelanggarannya
Pelaporan ke Bareskrim Polri
Langkah hukum Azizah Salsha dimulai dengan laporan resmi ke Bareskrim Polri. Dua akun tersebut diduga dimiliki oleh Dimas Firdaus alias Resbobb dan Muhammad Jannah alias Bigmo. Laporan itu tercatat dengan nomor STTL/387/VIII/2025/BARESKRIM.
Anandya Dipo Pratama, kuasa hukum Azizah, menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan secara moral dan reputasi akibat pemberitaan yang tidak benar tersebut.
"Azizah Salsha secara resmi telah melaporkan dua akun media sosial itu ke Bareskrim Polri. Konten yang mereka sebarkan mengandung fitnah dan informasi yang tidak sesuai fakta," ujar Dipo kepada wartawan di Markas Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Pasal yang Dikenakan
Berdasarkan laporan tersebut, Resbobb dan Bigmo dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah di dunia maya.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (4) dan Ayat (6) juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini bisa mencapai empat tahun penjara.
Menurut Dipo, penyebaran informasi bohong di media sosial bukan sekadar persoalan ringan.
"Ketika seseorang mempublikasikan kabar yang tidak benar, apalagi menyangkut kehidupan pribadi, dampaknya bisa besar. Ini bukan hanya soal nama baik, tapi juga privasi dan ketenangan hidup seseorang," jelasnya.
Permintaan Maaf Tak Hentikan Langkah Hukum
Sebelumnya, keluarga kedua terlapor sudah mencoba meredakan masalah dengan meminta maaf melalui sebuah podcast yang disiarkan secara publik.
Namun, Azizah tetap memilih untuk membawa kasus ini ke meja hijau.
"Laporan ini akan terus berjalan. Azizah ingin memberikan pelajaran kepada masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial," tegas Dipo.
Ia menambahkan, keputusan melanjutkan proses hukum ini bukan semata-mata demi kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai langkah edukasi.
"Banyak orang mungkin menganggap membuat konten sensasional itu wajar, padahal bisa berdampak hukum. Azizah berharap kasus ini bisa menjadi pengingat," tambahnya.
Dampak Psikologis dan Sosial
Kasus ini tak hanya berimbas pada citra publik Azizah, tetapi juga memengaruhi kehidupan rumah tangganya dengan Pratama Arhan.
Meski keduanya tidak banyak memberikan pernyataan pribadi terkait isu tersebut, publikasi fitnah yang viral telah memicu perbincangan luas di media sosial dan media arus utama.
"Selebriti atau figur publik memang kerap menjadi sasaran pemberitaan, tapi tetap ada batas etika. Menyebarkan informasi pribadi tanpa bukti jelas adalah pelanggaran yang serius," kata Dipo.
Baca Juga: Azizah Salsha Resmi Laporkan Dugaan Fitnah Perselingkuhan ke Bareskrim, Tegaskan Tak Ada Jalan Damai
Upaya Penegakan Hukum di Era Digital
Kasus Azizah ini menjadi salah satu contoh bagaimana penegakan hukum terkait ujaran di dunia maya semakin relevan.
Dengan meningkatnya penggunaan media sosial, risiko penyebaran informasi palsu juga semakin besar.
Menurut catatan kepolisian, laporan terkait pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks terus meningkat setiap tahunnya.
UU ITE sendiri telah menjadi payung hukum yang digunakan untuk menangani berbagai kasus serupa.
Namun, tak sedikit pihak yang menilai perlu adanya edukasi lebih luas kepada masyarakat.
"Undang-undang ini bukan untuk membungkam kebebasan berekspresi, tetapi untuk melindungi warga dari fitnah dan serangan personal yang merugikan," jelas Dipo.
Pesan untuk Pengguna Media Sosial
Melalui kasus ini, Azizah ingin mengingatkan bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa konsekuensi.
"Setiap unggahan memiliki dampak. Jangan sampai demi sensasi, kita mengorbankan reputasi orang lain," ujarnya melalui kuasa hukumnya.
Ia juga menekankan pentingnya memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya. "Di era digital, berita bohong bisa menyebar lebih cepat daripada klarifikasi. Maka, bijaklah sebelum membagikan sesuatu," tambah Dipo.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, laporan Azizah masih dalam tahap penyelidikan di Bareskrim Polri. Penyidik akan memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan. Jika terbukti bersalah, proses hukum akan dilanjutkan hingga persidangan.
"Azizah siap mengikuti proses hukum sampai tuntas. Harapannya, putusan nanti bisa menjadi preseden penting agar kasus serupa tidak terulang," pungkas Dipo.
Editor : Mahendra Aditya