Azizah Salsha Laporkan YouTuber Bigmo & Resbobb ke Bareskrim, Ini Dugaan Pelanggarannya
Mahendra Aditya Restiawan• Rabu, 13 Agustus 2025 | 01:58 WIB
Azizah Salsha (instagram Azizah Salsha)
Jakarta – Selebriti dan istri pesepakbola Timnas Indonesia Pratama Arhan, Nurul Azizah Rosiade atau yang lebih dikenal dengan nama Azizah Salsha, resmi melaporkan dua akun media sosial ke Bareskrim Polri pada Selasa (12/8/2025).
Laporan ini dilayangkan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui platform TikTok dan YouTube.
Pengacara Azizah, Anandya Dipo Pratama, mengatakan bahwa laporan tersebut diajukan setelah kliennya merasa dirugikan oleh pernyataan yang disampaikan pemilik dua akun tersebut.
“Kami sudah membuat laporan terhadap akun TikTok dan YouTube yang melakukan fitnah kepada Azizah. Proses pelaporan hari ini berjalan lancar,” ujar Dipo di Markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Agustus 2025.
Identitas Terlapor dan Konten yang Dipermasalahkan
Dipo menjelaskan, dua akun yang dilaporkan adalah akun TikTok bernama @ibaratbradpittt dan akun YouTube Niceguymo.
Berdasarkan penelusuran pihaknya, Adimas Firdaus atau yang dikenal dengan nama Resbob dan Muhammad Jannah atau Bigmo, Keduanya diketahui merupakan kakak beradik.
Konten yang dipermasalahkan adalah video unggahan Resbobb yang menuding Azizah terlibat perselingkuhan dengan mantan kekasihnya.
Tak hanya itu, ia juga mengklaim bahwa Azizah telah melakukan hubungan badan dengan orang tersebut. Tudingan itu dianggap tidak berdasar, merugikan reputasi, dan melewati batas kewajaran.
“Atas tudingan seperti itu, kami menilai perlu ada langkah tegas. Klien kami tidak ingin fitnah ini dibiarkan berlarut-larut, karena sudah menyentuh ranah pribadi dan keluarga,” tegas Dipo.
Meski di masa lalu Azizah pernah memaafkan pihak-pihak yang menyerangnya di media sosial, Dipo menegaskan bahwa kali ini tidak akan ada toleransi.
Menurutnya, pernyataan yang disebarkan dua akun tersebut tidak hanya merugikan Azizah secara pribadi, tetapi juga menyinggung keluarganya.
“Kami ingin memberikan efek jera agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial. Jangan sampai menyebarkan informasi yang belum tentu benar dan mengandung fitnah,” kata Dipo.
Ia menambahkan, meskipun Azizah pribadi memiliki sifat memaafkan, proses hukum tetap dijalankan demi menegakkan keadilan.
“Ini bukan sekadar urusan pribadi, tetapi soal tanggung jawab moral agar tidak ada lagi orang yang seenaknya membuat tuduhan tanpa bukti,” ujarnya.
Dasar Hukum Laporan
Kedua pemilik akun dilaporkan dengan sejumlah pasal, yakni:
Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Pasal-pasal tersebut digunakan untuk menjerat pelaku yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar melalui media elektronik, yang menimbulkan kerugian bagi korban.
Dalam kesempatan yang sama, Dipo juga menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mengunggah konten di dunia maya.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batasan hukum, terutama jika menyangkut kehormatan dan reputasi seseorang.
“Media sosial memang memberi kebebasan berbicara, tetapi itu bukan berarti bebas melakukan fitnah. Masyarakat harus paham bahwa setiap konten yang diunggah punya konsekuensi hukum,” jelasnya.
Dipo menambahkan, proses hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih cerdas dan etis saat menggunakan platform digital.
Kasus ini menjadi perbincangan luas di media sosial. Sebagian warganet mendukung langkah Azizah menempuh jalur hukum, menilai bahwa tindakan tegas memang diperlukan untuk mengatasi penyebaran informasi palsu dan merugikan.
Namun, ada juga yang menilai bahwa konflik seperti ini sebaiknya diselesaikan secara pribadi tanpa harus masuk ranah pidana.
Meski demikian, pihak Azizah menegaskan bahwa pilihan membawa kasus ini ke Bareskrim adalah langkah yang sudah dipertimbangkan secara matang, demi menghindari dampak negatif lebih besar di kemudian hari.
Langkah Selanjutnya
Usai membuat laporan, proses selanjutnya adalah pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Pihak pelapor akan dimintai keterangan, diikuti pemanggilan saksi dan pihak terlapor.
Penyelidikan akan menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai pasal-pasal yang diterapkan.
Dipo mengatakan, pihaknya siap memberikan bukti-bukti digital terkait tuduhan yang disebarkan kedua akun tersebut.
“Kami memiliki rekaman dan tangkapan layar sebagai bukti yang akan diserahkan kepada penyidik,” tegasnya.
Pihak Azizah berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan, sehingga kasus ini dapat memberikan keadilan dan menjadi contoh bagi publik.
Kasus yang menimpa Azizah Salsha menambah daftar panjang perkara pencemaran nama baik di dunia digital.
Fenomena ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi dan kebebasan berekspresi di media sosial harus diimbangi dengan kesadaran hukum.
Melalui langkah hukum yang diambil, Azizah ingin mengingatkan bahwa setiap individu memiliki hak untuk melindungi nama baik dan reputasinya, sekaligus memberikan pesan bahwa fitnah di dunia maya bukanlah hal yang bisa dianggap remeh.