RADAR KUDUS - Dunia hiburan kembali diguncang dengan kabar mengejutkan.
Artis kontroversial, Nikita Mirzani, bersama asistennya yang berinisial IM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keputusan ini diumumkan oleh Polda Metro Jaya setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang.
Baca Juga: Fitri Salhuteru Siap Hadapi Laporan Nikita Mirzani atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kronologi Kasus
Penetapan status tersangka terhadap Nikita Mirzani dan IM bermula dari laporan seorang pengusaha skincare, Reza Gladys, yang merasa menjadi korban pemerasan.
Laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 melalui kuasa hukumnya, Julianus.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik akhirnya menggelar perkara dan menyimpulkan bahwa ada cukup bukti untuk menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.
"Benar, Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (20/2/2025).
Meski begitu, pihak kepolisian masih belum memberikan kepastian apakah Nikita dan IM akan langsung ditahan.
"Kami tidak bisa berandai-andai (soal penahanan). Kita tunggu hasil kerja penyidik," tambah Ade Ary.
Pembelaan Pihak Nikita Mirzani
Menanggapi status tersangka yang disematkan pada kliennya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa kasus ini masih sebatas dugaan.
Ia menegaskan bahwa kliennya tidak mengenal pengusaha skincare tersebut.
"Yang pertama, ini masih dugaan. Dugaan itu belum tentu benar. Setiap peristiwa pasti ada sebab dan akibat," kata Fahmi saat dihubungi.
Fahmi juga mengungkapkan bahwa justru pihak pelapor yang pertama kali menghubungi IM, asisten Nikita, dengan maksud meminta review positif terkait produk skincare miliknya.
"Dia yang menghubungi IM dan meminta agar produknya direview dengan baik. Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus meminta review positif?" ujar Fahmi.
Lebih lanjut, dalam percakapan antara IM dan pengusaha tersebut, terjadi pembicaraan soal uang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
"Dari komunikasi itu muncul angka Rp5 miliar, yang akhirnya dinegosiasi menjadi Rp4 miliar. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap.
Lalu IM mengingatkan agar pembayaran berikutnya dilakukan pada November mendatang," jelasnya.
Fahmi menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan atau ancaman dari pihak Nikita Mirzani.
"Dalam kasus ini, tidak ada yang dipaksa, tidak ada yang diancam, tidak ada yang diperas," tegasnya.
Pasal yang Menjerat Nikita Mirzani
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menjerat Nikita Mirzani dengan sejumlah pasal berat, antara lain:
-
Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 ayat (10) UU ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
-
Pasal 368 KUHP, terkait pemerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
-
Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dengan ancaman hukuman yang begitu berat, masa depan Nikita Mirzani kini berada di ujung tanduk.
Editor : Mahendra Aditya