Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Rizky Febian dan Mahalini Diminta Nikah Ulang oleh Pengadilan Agama, Lho Ada Apa?

Noor Syafaatul Udhma • Selasa, 26 November 2024 | 18:43 WIB
Rizky Febian dan Mahalini Siap Hadapi Sidang Pengesahan Nikah di Pengadilan Agama (IG Mahalini)
Rizky Febian dan Mahalini Siap Hadapi Sidang Pengesahan Nikah di Pengadilan Agama (IG Mahalini)

RADAR KUDUS – Kabar terbaru datang dari pasangan muda, Rizky Febian dan Mahalini. Keduanya disarankan untuk menikah ulang.

Saran ini muncul karena permohonan pengesahan pernikahan keduanya resmi ditolak oleh Pengadilan Jakarta Selatan.

Majelis hakim memutuskan untuk menolak pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini karena ada rukun nikah yang tidak terpenuhi.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, maka majelis halim mengambil keputusan memang pernikahan rukun nikah tidak terpenuhi.

Suryana mengatakan, Rizky Febian dan Mahalini harus melakukan pernikahan ulang untuk mendapatkan buku nikah atau tercatat resmi oleh negara.

“Supayanya pernikahnnya saha sesuai aturan agama maupun negara.Jadi harus nikah ulang,” terangnya.

Penolakan permohonan pengesahan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian ini terjadi karena wali nikah tidak sesuai dengan kriteria.

Diketahui, Mahalini sudah mualaf saat menikah dengan Rizky Febian pada 22 Juni 2024 lalu.

Namun Mahalini tidak memiliki wali nikah karena keluarganya masih non-muslim.

“Dalam persidangan ditemukan fakta yang menikahnnya jadi ustad. Jadi ustad yang menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai waki hakim karena Mahalini tidak punya wali,” terangnya.

Baca Juga: Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Sidang Isbat Nikah: Ini Klarifikasinya
Pemilihan wali nikah itu menjadi faktor utama permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ditolak.

Keduanya dianggap sudah menyalahi aturan undang-undang tentang wali nikah.

Diketahui, wali nikah mempelai perempuan yang mualaf yakni wali nasab yang memiliki hubungan kekeluargaan yang beragama Islam.

Namun jika tidak ada wali nasab, maka wali nikahnya wali hakum yakni pejabat Kementerian Agama atau jabatan KUA yang memenuhi syarat.

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#Mahalini #Mahalini dan Rizky Febian #Ditolak #pengesahan pernikahan #Mahalini dan Rizky Febian Menikah Beda Agama #pernikahan mahalini dan rizky febian #rizky febian beri kejutan ke mahalini #mahalini berkomitmen ke rizky febian #rizky febian anak sule #rizky febian #Mahalini Ayu Raharja