Radar Kudus - Kisruh antara Fanny Soegi dan band Soegi Bornean semakin memanas setelah Fanny mengungkapkan ketidakadilan yang menghinggapi royalti lagu "Asmalibrasi."
Melalui akun X-nya, Fanny membocorkan fakta mengejutkan mengenai nasib pencipta lagu yang tidak sejalan dengan besarnya royalti yang dihasilkan.
Royalti "Asmalibrasi" Capai Setengah Miliar
Fanny Soegi mengungkapkan bahwa lagu "Asmalibrasi," yang sangat populer dan viral di berbagai platform, telah menghasilkan royalti lebih dari setengah miliar rupiah.
Namun, ironisnya, kehidupan penciptanya, Fanny Soegi dan Dhimas Tirta Franata (dimectirta), tidak mencerminkan jumlah uang tersebut. Menurut Fanny, pencipta lagu tersebut bahkan pernah meminjam uang untuk membayar biaya sekolah anaknya.
Ketidakadilan Distribusi Royalti
Fanny menuduh adanya ketidaktransparanan dalam distribusi royalti.
Dia mengklaim bahwa sejumlah orang yang tidak berhak malah mendapatkan bagian royalti yang sangat besar dan menggunakan uang tersebut untuk membeli mobil mewah, gitar mahal, dan berfoya-foya.
Sementara itu, Fanny Soegi dan Dhimas Tirta Franata masih harus tinggal di rumah kontrakan di Jogja dengan kondisi atap yang bocor.
Keresahan Lebih dari Sekadar Nominal
Fanny menegaskan bahwa masalah ini lebih dari sekadar ketidakmerataan distribusi royalti.
Menurutnya, yang lebih penting adalah hilangnya rasa nurani dan keadilan di kalangan para anggota band.
Fanny merasa sangat tertekan karena ketika ibunya meninggal dunia, dia tetap dipaksa untuk tampil oleh mantan grupnya, menunjukkan kurangnya empati dari mereka.
Ancaman dan Tantangan Hukum
Fanny juga mengungkapkan bahwa saat dia memutuskan untuk keluar dari band pada 1 Maret 2024, dia harus menghadapi ancaman dari pihak terkait kekayaan intelektual.
Dia diharuskan membayar untuk menggunakan nama "Soegi," padahal itu adalah nama miliknya sendiri. Ini menambah beban emosional dan finansial bagi Fanny.
Ketidakberanian Mengungkap Kebenaran
Fanny mengungkapkan bahwa dia sudah lama ingin berbicara tentang masalah ini tetapi merasa mendapatkan ancaman dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.
Namun, dia kini tidak takut lagi dan bertekad untuk menegakkan keadilan meskipun menghadapi berbagai ancaman.
Informasi Tambahan
Sebagai informasi, aturan mengenai royalti lagu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik.
Undang-undang ini menjelaskan bahwa royalti adalah imbalan yang diterima pencipta atau pemegang hak terkait atas penggunaan ciptaan mereka.
Penutup
Fanny Soegi kini menjalani karier solo di bawah manajemen Vindes setelah meninggalkan Soegi Bornean.
Dia terus melawan ketidakadilan yang menimpa dirinya dan rekan penciptanya, berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan para pelaku ketidakadilan mendapatkan ganjarannya.
Editor : Abdul Rokhim