RADAR KUDUS - Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang figur publik, Angela Lee, atas dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah tas mewah dengan nilai mencapai Rp3,2 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, mengonfirmasi bahwa Angela Lee telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan.
Menurut Ade Ary, kasus ini bermula pada April 2017 ketika Angela Lee kerap membeli tas-tas mewah dari korban berinisial FI melalui seorang perantara berinisial V.
Awalnya, Angela melakukan pembayaran secara angsuran dengan lancar, yang membuatnya kemudian berhubungan langsung dengan FI untuk transaksi lebih lanjut.
Dalam transaksi tersebut, Angela Lee membeli 15 buah tas dengan berbagai merek dan harga, yang pembayarannya dilakukan dalam beberapa tahap, mulai dari uang muka hingga angsuran.
Namun, setelah menerima tas-tas tersebut, Angela hanya melakukan pembayaran sebagian, dan mulai menunggak angsuran berikutnya.
Saat korban mencoba menagih pembayaran yang tersisa, Angela terus menunda-nunda hingga akhirnya tidak melunasi pembayaran. Korban kemudian menemukan bahwa tas-tas yang dibeli oleh Angela ternyata telah dijual kembali ke pihak lain.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa lima saksi dan menyita 14 surat perjanjian jual beli tas antara FI dan Angela Lee, serta foto-foto tas LV Messenger Bag yang dijual oleh FI kepada Angela.
Angela Lee kini dijerat dengan Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Angela Lee bukanlah sosok yang asing dalam dunia hiburan dan media sosial.
Ia dikenal sebagai selebgram dengan lebih dari 6,7 juta pengikut di Instagram, dan juga berprofesi sebagai brand ambassador sejumlah produk kecantikan dan kesehatan.
Angela juga memiliki bisnis di bidang florist dan produk kesehatan intim. Di media sosial, Angela sering membagikan konten komedi dan foto-foto yang mengundang perhatian netizen.
Selain kasus tas mewah ini, nama Angela Lee sebelumnya sempat dikaitkan dengan jaringan bandar narkoba internasional Fredy Pratama.
Meskipun Angela tegas membantah keterlibatannya dalam jaringan tersebut, pihak kepolisian masih menyelidiki dugaan keterlibatan beberapa selebgram dalam kasus tersebut.
Angela Lee sendiri memiliki sejarah hukum yang tidak mulus. Enam tahun lalu, ia juga pernah terjerat kasus serupa dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Selain itu, ia juga pernah mengalami kecelakaan mobil yang menyebabkan sopirnya meninggal dunia, sementara Angela harus menjalani operasi dan pemulihan panjang.
Kini, Angela kembali menghadapi masalah hukum dan tengah menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat popularitasnya sebagai selebgram dan berbagai kontroversi yang pernah melingkupinya. (ury)
Editor : Abdul Rokhim