RADAR KUDUS - Baru-baru ini YouTuber mualaf asal Korea Selatan Daud Kim atau bernama asli Kim Jae-han mengumumkan akan membuka donasi untuk membangun sebuah masjid.
Daud Kim juga bercerita bahwa dirinya telah membeli sebidang tanah untuk membangun masjid di Korea.
Dalam pesannya, Daud Kim meminta sumbangan dari masyarakat untuk membantunya membangun masjid.
Namun karena kasus sebelumnya, banyak yang curiga memberikan sumbangan tambahan dan uangnya terlihat masuk ke rekening pribadinya.
Sayangnya keputusan Daud Kim itu mendapatkan respon negatif dari netizen.
Pasalnya Daud Kim sebelumnya dikenal sebagai sosok yang problematik.
Ia pernah diberitakan menganiaya istrinya dan pernah mencoba memperkosa seorang wanita saat mabuk.
Daud Kim bahkan pernah mengaku hanya memanfaatkan Islam untuk konten YouTube dan keuntungan pribadinya.
Meskipun, Daud Kim telah menyampaikan permintaan maaf ke publik, namun netizen tetap kehilangan respect terhadapnya.
Salah satu influencer mualaf asal Korsel bernama Ayana Jihye Moon juga menanggapi niat Daud Kim menggalang donasi untuk membangun masjid.
Ia meminta agar netizen lebih berhati-hati sebelum berdonasi.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hukum di Korea, siapapun tidak boleh membuka pembiayaan di rekening pribadi jika jumlahnya lebih dari 10 juta won, meskipun untuk keperluan keagamaan.
"Aku tidak mendesakmu untuk melaporkan tetapi untuk memantau dan mengajukan pertanyaan." tulis Ayana Moon.
Ayana Moon mengunggah 3 Instagram story dalam bahasa Inggris yang menjelaskan tentang bagaimana program donasi seharusnya dilakukan.
Ia mengingatkan bahwa donasi tak seharusnya dikirimkan ke rekening pribadi dan donatur harus melakukan cross check terlebih dahulu.
“Berkali-kali saya ingatkan, jangan mentransfer uang ke rekening pribadi dan mohon jangan menyalahkan orang lain jika terjadi sesuatu.
Periksa juga latar belakangnya apakah dia pernah terlibat kejahatan (seperti percobaan rudapaksa atau kekerasan dalam rumah tangga, dll),” tulis Ayana.
Ayana Moon kemudian menjelaskan bahwa di Korea Selatan, seseorang tidak bisa mengumpulkan donasi lebih dari 10 juta won (sekitar 117 juta rupiah).
“Berdasarkan Hukum di Korea, setiap individu TIDAK BISA membuka donasi di bawah rekening pribadi jika jumlahnya lebih dari 10 juta won, meskipun itu untuk tujuan keagamaan.
'Siapa pun yang gagal mendaftar, atau mendaftar melalui penipuan atau metode ilegal lainnya dan mengumpulkan donasi, akan dihukum penjara hingga 3 tahun atau denda hingga 30 juta won (Pasal 16, Ayat 1)'
Tak hanya Ayana Moon, influencer Malaysia Farah Lee, yang pernah tinggal di Korea selama beberapa tahun.
Ia menjelaskan bahwa crowdfunding untuk masjid di Korea tidak mungkin dilakukan.
Menurut hukum Korea, menggalang donasi melalui rekening pribadi adalah ilegal, dan mendapatkan uang kembali jika terjadi penipuan akan sangat sulit.
"Saya memahami kemurahan hati dan keinginan masyarakat Malaysia untuk memberikan dukungan dakwah Islam, tapi mari kita tetap waspada dan mengindahkan ajaran Islam agar tidak disesatkan dan dimanfaatkan," ungkap Farah lewat akun Instagram @farahlee
Postingan Kim tentang rencana membangun masjid baru-baru ini agaknya membuat semua rekam jejak buruk itu muncul kembali.
Mereka yang tahu riwayat Kim menyerukan dan mengingatkan warganet lain supaya tidak memberi sumbangan apa pun kepada Kim.
Bahkan, ada warganet yang menyebutnya predator seksual berkedok agama.
Editor : Dzikrina Abdillah