JAKARTA – Memasuki Oktober 2026, sejumlah bantuan pemerintah kembali memasuki periode penyaluran. Masyarakat penerima manfaat kini dapat memantau pencairan bansos tahap akhir tahun, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Selain bansos reguler, pemerintah juga menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.
Untuk bansos reguler, Oktober merupakan awal periode penyaluran tahap keempat atau periode Oktober, November dan Desember 2026. Pencairan tidak selalu berlangsung bersamaan bagi seluruh penerima karena menyesuaikan proses verifikasi data dan mekanisme penyaluran.
PKH Tahap 4
Besaran bantuan PKH berbeda sesuai komponen penerima. Bantuan diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria.
Untuk tahap keempat, bantuan antara lain diberikan kepada ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp750 ribu per tahap.
Kemudian anak sekolah jenjang SD memperoleh Rp225 ribu, SMP Rp375 ribu dan SMA Rp500 ribu per tahap.
Sementara itu, penerima kategori lanjut usia serta penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp600 ribu per tahap.
BPNT Rp200 Ribu per Bulan
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan melalui BPNT atau Program Sembako.
Nilai bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan. Apabila penyaluran dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, penerima bisa memperoleh total Rp600 ribu.
Namun, waktu pencairan dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
BSU Rp900 Ribu
Kabar lain yang ditunggu pekerja adalah pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
Program tersebut disiapkan untuk pekerja yang memenuhi kriteria pemerintah. Untuk periode Oktober hingga Desember 2026, nilai bantuan yang disiapkan mencapai Rp900 ribu.
Artinya, bantuan setara Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.
Meski demikian, pekerja tidak otomatis menerima BSU hanya karena memiliki status sebagai pekerja. Penerima harus memenuhi persyaratan dan masuk dalam data penerima yang ditetapkan pemerintah.
Cara Cek Penerima
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos dapat melakukan pengecekan melalui kanal resmi pemerintah.
Untuk bansos Kemensos, pengecekan dapat dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui layanan Cek Bansos.
Sedangkan pekerja yang ingin mengetahui status BSU dapat memantau informasi melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan program bansos maupun BSU.
Jangan memberikan PIN, kode OTP, password, atau data perbankan kepada pihak yang mengaku dapat membantu pencairan bantuan.
Dengan memasuki Oktober, penerima manfaat disarankan mengecek status bantuan secara berkala karena pencairan dilakukan bertahap sesuai kesiapan data dan mekanisme masing-masing program.
Editor : Zainal Abidin RK