RADAR KUDUS – Data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bisa berubah.
Pemerintah menyebut pemeringkatan kesejahteraan tersebut bersifat dinamis dan dapat diperbarui ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat berubah atau setelah dilakukan pemutakhiran data.
Penjelasan ini menjadi penting bagi warga yang merasa kondisi kehidupan mereka saat ini tidak sesuai dengan posisi desil yang tercatat dalam sistem.
Baca Juga: Desil 1-10 DTSEN Menentukan Prioritas Bansos hingga Pertalite, Begini Cara Cek Statusnya
Terlebih, status desil kini menjadi perhatian karena berkaitan dengan penentuan sasaran sejumlah program pemerintah, termasuk bantuan sosial.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan pemutakhiran data dilakukan secara berkala.
Warga yang menemukan ketidaksesuaian dapat berpartisipasi dengan menyampaikan sanggahan atau mengajukan perbaikan data melalui saluran yang disediakan pemerintah.
Pemutakhiran tersebut dilakukan setiap tiga bulan. Karena itu, posisi seseorang dalam pemeringkatan desil tidak semestinya dipandang sebagai status yang tidak dapat berubah.
Desil sendiri merupakan pengelompokan masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Penentuan kelompok tidak hanya menggunakan ukuran pendapatan, tetapi mempertimbangkan berbagai indikator sosial dan ekonomi.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa variabel yang digunakan dalam melihat kesejahteraan mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Data individu, misalnya, meliputi pekerjaan dan pendidikan. Sementara kondisi tempat tinggal, daya listrik, serta kepemilikan aset juga menjadi bagian dari indikator sosial ekonomi.
Dengan pendekatan tersebut, posisi desil seseorang tidak otomatis ditentukan hanya berdasarkan besar kecilnya gaji atau penghasilan bulanan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan bahwa pemeringkatan dalam DTSEN bersumber dari data yang dikumpulkan melalui mekanisme sensus dan survei.
Data tersebut kemudian menjadi basis dalam pengelompokan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, desil menjadi semakin relevan karena digunakan sebagai salah satu dasar penentuan sasaran kebijakan pemerintah.
Kelompok desil 1 sampai 4 menjadi prioritas untuk berbagai program bantuan sosial.
Adapun masyarakat pada desil 5 masih dapat menerima program tertentu sesuai persyaratan masing-masing.
Sementara itu, kelompok desil 6 sampai 10 pada umumnya tidak menjadi prioritas utama penerima bansos karena berada pada kelompok kesejahteraan yang dinilai relatif lebih baik.
Urutan tersebut dimulai dari desil 1 yang menggambarkan 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau kelompok miskin ekstrem.
Desil 2 merupakan kelompok miskin, sedangkan desil 3 mencakup masyarakat yang tergolong hampir miskin.
Desil 4 berada pada kelompok rentan miskin. Setelah itu, desil 5 merupakan kelompok ekonomi menengah bawah.
Desil 6 masuk kelompok kesejahteraan menengah, disusul desil 7 sebagai kelompok masyarakat menengah.
Pada tingkat berikutnya, desil 8 menggambarkan kelompok menengah atas. Desil 9 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif tinggi, sedangkan desil 10 berada pada posisi tertinggi dalam pemeringkatan tersebut.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan statusnya, pengecekan dapat dilakukan melalui layanan resmi Kementerian Sosial.
Informasi desil dan kepesertaan bantuan sosial dapat diperiksa menggunakan aplikasi Cek Bansos maupun laman resmi Kemensos.
Melalui aplikasi, pengguna dapat masuk ke akun yang telah terdaftar, memilih menu Cek Bansos, kemudian memasukkan NIK sesuai KTP.
Setelah memilih opsi pencarian, sistem akan menampilkan informasi yang tersedia mengenai data pengguna.
Lalu bagaimana jika hasilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya?
Masyarakat dapat mengajukan pembaruan data secara daring melalui aplikasi Cek Bansos.
Setelah melakukan registrasi dengan data e-KTP dan Kartu Keluarga, pengguna dapat masuk ke aplikasi dan menggunakan fitur pengajuan atau sanggahan yang tersedia.
Data yang dianggap keliru dapat diajukan untuk diperbaiki, termasuk informasi mengenai kondisi rumah maupun penghasilan.
Dokumen pendukung, seperti foto kondisi rumah, juga dapat dilampirkan untuk mendukung proses pengajuan.
Selain melalui aplikasi, warga dapat menempuh jalur langsung dengan mendatangi kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial.
KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung perlu disiapkan ketika menyampaikan permohonan perbaikan data.
Petugas kemudian dapat memeriksa data melalui sistem SIKS-NG. Jika ditemukan ketidaksesuaian, proses pembaruan dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk verifikasi kondisi ekonomi melalui survei lapangan.
Artinya, warga yang merasa masuk desil yang tidak mencerminkan keadaan ekonominya memiliki mekanisme untuk meminta koreksi.
Namun, perubahan posisi desil bukan sekadar mengganti kategori berdasarkan permintaan, melainkan melalui proses pemutakhiran dan verifikasi data.
Karena kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah dari waktu ke waktu, pemerintah menempatkan pemutakhiran DTSEN sebagai proses yang berjalan secara berkala.
Warga pun memiliki peran untuk memastikan informasi mengenai kondisi mereka tetap sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Editor : Mahendra Aditya