JAKARTA – Posisi masyarakat dalam desil 1 sampai 10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kini menjadi perhatian karena berkaitan dengan penentuan sasaran sejumlah kebijakan pemerintah, termasuk program bantuan sosial.
Kelompok desil juga menjadi sorotan dalam rencana pembatasan pembelian BBM subsidi, khususnya Pertalite, yang disebut akan menyasar kelompok desil 9 dan 10.
Desil merupakan pengelompokan penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi. Pembagiannya dilakukan ke dalam 10 kelompok yang diurutkan dari tingkat kesejahteraan paling rendah hingga paling tinggi.
Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi salah satu pihak yang berperan dalam pengelompokan tersebut melalui DTSEN.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa penentuan desil tidak hanya melihat besaran penghasilan seseorang.
Sejumlah indikator sosial ekonomi digunakan untuk menggambarkan kondisi kesejahteraan keluarga.
Data tersebut antara lain mencakup pekerjaan dan pendidikan anggota keluarga, kondisi tempat tinggal, daya listrik, hingga kepemilikan aset.
Karena menggunakan banyak indikator, posisi seseorang dalam desil tidak selalu dapat disimpulkan hanya dari pendapatan bulanan.
Kondisi sosial ekonomi secara keseluruhan menjadi bagian dari penilaian.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga menjelaskan bahwa basis pengelompokan tersebut berasal dari data yang dihimpun melalui mekanisme sensus dan survei.
Data tersebut kemudian menjadi bagian dari DTSEN yang digunakan pemerintah.
Persoalan muncul ketika sebagian warga merasa posisi desil dalam data tidak menggambarkan kondisi ekonomi mereka saat ini.
Ada masyarakat yang mengaku memiliki penghasilan biasa, tetapi tercatat dalam kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif tinggi.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan bahwa data desil tidak bersifat permanen.
Pemutakhiran dilakukan secara berkala sehingga posisi seseorang dapat berubah mengikuti perkembangan kondisi sosial ekonominya.
Masyarakat yang merasa data dirinya tidak sesuai juga diberikan ruang untuk mengajukan sanggahan.
Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos maupun melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Secara umum, desil dibagi menjadi 10 kelompok. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah dan mencakup masyarakat miskin ekstrem.
Di atasnya terdapat desil 2 yang dikategorikan sebagai kelompok miskin, kemudian desil 3 sebagai kelompok hampir miskin dan desil 4 sebagai kelompok rentan miskin.
Sementara itu, desil 5 menggambarkan kelompok ekonomi menengah bawah. Desil 6 berada pada kelompok kesejahteraan menengah, disusul desil 7 sebagai kelompok menengah dan desil 8 sebagai kelompok menengah atas.
Pada tingkat lebih tinggi terdapat desil 9 yang menggambarkan masyarakat dengan kesejahteraan relatif tinggi.
Adapun desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi dalam pemeringkatan tersebut.
Pengelompokan ini turut menentukan sasaran berbagai program pemerintah. Desil 1 hingga 4 menjadi kelompok yang diprioritaskan untuk sejumlah bantuan sosial.
Kelompok desil 5 masih berpeluang mendapatkan program tertentu apabila memenuhi persyaratan khusus, termasuk program yang memiliki ketentuan kepesertaan tersendiri.
Sebaliknya, masyarakat yang berada pada desil 6 hingga 10 pada umumnya tidak menjadi prioritas utama penerima bansos karena dinilai mempunyai kondisi sosial ekonomi yang lebih baik.
Untuk mengetahui posisi dalam DTSEN, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui layanan resmi Kementerian Sosial.
Status tersebut dapat dicek menggunakan aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pengguna cukup mengunduh aplikasi Cek Bansos, masuk menggunakan akun yang telah terdaftar, kemudian memilih menu pengecekan bansos.
Setelah memasukkan NIK sesuai KTP dan menekan tombol pencarian, informasi terkait data yang tersedia akan ditampilkan.
Jika hasil pemeringkatan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat tidak harus menerima data tersebut tanpa melakukan upaya perbaikan.
Data desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui melalui mekanisme yang disediakan pemerintah.
Pengajuan pembaruan secara daring dapat dilakukan melalui fitur yang tersedia di aplikasi Cek Bansos.
Setelah melakukan registrasi menggunakan data KTP dan Kartu Keluarga, pengguna dapat masuk ke aplikasi, memilih fitur pengusulan atau sanggahan, kemudian mengajukan permintaan pembaruan data.
Informasi yang dianggap tidak sesuai dapat disampaikan dalam pengajuan tersebut, termasuk kondisi rumah dan penghasilan.
Masyarakat juga dapat melampirkan dokumen pendukung, seperti foto kondisi rumah, sesuai kebutuhan proses verifikasi.
Selain melalui aplikasi, perbaikan data dapat ditempuh secara langsung.
Warga dapat mendatangi kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung yang diperlukan.
Petugas kemudian dapat melakukan pengecekan data melalui sistem SIKS-NG.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, proses pembaruan dapat diajukan dan kondisi ekonomi warga dapat diverifikasi lebih lanjut melalui mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, posisi desil bukan sekadar angka dalam data pemerintah.
Pengelompokan tersebut dapat memengaruhi penentuan sasaran program sosial dan menjadi salah satu bagian dari basis data yang digunakan pemerintah dalam merancang kebijakan.
Karena kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah, pemutakhiran data menjadi penting agar informasi dalam DTSEN tetap mencerminkan keadaan warga.
Editor : Mahendra Aditya