Tarif Visa on Arrival Naik Jadi Rp1 Juta, Imigrasi Ungkap Alasan dan Strateginya

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:03 WIB
ANTUSIAS: Kegiatan sosialisasi bertajuk Immigration Goes To School di SMAN 1 Tayu. (IMIGRASI KELAS 1 NON TPI PATI FOR RADAR KUDUS)
ANTUSIAS: Kegiatan sosialisasi bertajuk Immigration Goes To School di SMAN 1 Tayu. (IMIGRASI KELAS 1 NON TPI PATI FOR RADAR KUDUS)

RADAR KUDUS - Tarif Visa on Arrival (VOA) bagi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia mengalami penyesuaian. Biaya yang sebelumnya Rp500 ribu kini dibedakan berdasarkan cara pengurusan, yakni Rp750 ribu untuk electronic Visa on Arrival (e-VOA) dan Rp1 juta bagi WNA yang baru mengurus visa saat tiba di Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendrasam Marantoko mengatakan perubahan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah juga ingin mengubah pola pengurusan visa agar lebih banyak wisatawan menyelesaikan proses administrasi sebelum berangkat ke Indonesia.

Menurut Hendrasam, tarif Rp500 ribu dinilai sudah kurang relevan dengan kondisi nilai tukar rupiah yang bergerak dinamis. Karena itu, diperlukan penyesuaian tarif untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menata pelayanan bagi WNA.

Skema baru tersebut membuat pengurusan secara elektronik dari negara asal menjadi pilihan yang lebih murah. WNA yang telah memiliki e-VOA sebelum berangkat dikenakan biaya Rp750 ribu, sedangkan mereka yang baru mengurus VOA setelah tiba di Indonesia harus membayar Rp1 juta.

Perbedaan tarif ini menjadi bagian dari strategi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengurangi antrean di tempat pemeriksaan imigrasi, terutama bandara dengan tingkat kedatangan WNA yang tinggi.

Secara umum, VOA dapat digunakan oleh warga negara dari negara atau entitas yang termasuk dalam daftar subjek VOA. Visa tersebut memberikan izin tinggal maksimal 30 hari dan pada ketentuan yang berlaku dapat diperpanjang satu kali. Pengajuan juga tersedia melalui sistem elektronik maupun secara langsung ketika WNA tiba di Indonesia.

Dengan mendorong penggunaan e-VOA, sebagian proses administrasi dapat diselesaikan sebelum wisatawan berada di konter imigrasi. Pemerintah berharap langkah ini membuat arus kedatangan lebih cepat sekaligus mengurangi kepadatan di bandara.

Hendrasam menegaskan, kebijakan tarif baru tersebut juga berkaitan dengan upaya mempertahankan kualitas pelayanan keimigrasian Indonesia. Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjadi salah satu perhatian karena tingginya mobilitas penumpang internasional.

Di sisi lain, data Ditjen Imigrasi menunjukkan aktivitas perjalanan dan izin tinggal WNA di Indonesia terus meningkat. Sepanjang Januari-Juli 2026, penerbitan e-visa tercatat mencapai 4.879.160 dokumen, sedangkan e-VOA mencapai 4.323.319 penerbitan.

Penerbitan izin tinggal kunjungan juga mencapai 5.082.786 dokumen pada periode yang sama, naik 24,7 persen dibandingkan Januari-Juli 2025 yang sebanyak 4.075.486. Izin tinggal terbatas mencapai 145.761 penerbitan atau tumbuh 26,4 persen, sedangkan izin tinggal tetap mencapai 4.120 penerbitan atau meningkat 45,5 persen.

Besarnya mobilitas tersebut membuat efisiensi pelayanan menjadi semakin penting. Dengan demikian, kenaikan tarif VOA tidak hanya berkaitan dengan nominal pembayaran, tetapi juga diarahkan untuk mendorong peralihan layanan dari pengurusan langsung di bandara ke sistem digital.

Perlu dicatat, sejumlah laman kantor imigrasi masih menampilkan tarif lama Rp500 ribu pada halaman informasi biaya yang belum diperbarui. Karena itu, untuk kebutuhan perjalanan, WNA sebaiknya merujuk informasi terbaru dari Ditjen Imigrasi sebelum melakukan pembayaran.

Editor : Mahendra Aditya
Tarif Visa on Arrival VOA Indonesia e-VOA Indonesia tarif visa WNA Imigrasi Indonesia