KUDUS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap industri perbankan nasional. Sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2026, regulator telah mencabut izin usaha 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan kesehatan perbankan serta prinsip kehati-hatian.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi kepentingan masyarakat sebagai nasabah. Meski izin usaha dicabut, OJK menegaskan proses penyelesaian hak nasabah akan dilakukan sesuai ketentuan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga masyarakat tidak perlu panik selama simpanannya memenuhi syarat penjaminan.
Penutupan terbaru dilakukan terhadap PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat. Berdasarkan Keputusan OJK Nomor KEP-57/D.03/2026, pencabutan izin usaha mulai berlaku efektif pada 16 Juli 2026.
Baca Juga: Panduan Lengkap Ubah Desil Bansos Online Lewat HP, Simak Syarat dan Cara Terbarunya
Dengan berlakunya keputusan tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor tidak lagi melayani transaksi masyarakat. Selanjutnya, proses likuidasi dilakukan oleh LPS sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selama Juli 2026, terdapat tiga BPR yang resmi kehilangan izin operasional. Selain BPR Syariah Hasanah Mandiri, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, Jawa Timur, yang efektif berlaku sejak 3 Juli 2026, serta PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Daerah Istimewa Yogyakarta yang resmi ditutup mulai 7 Juli 2026.
Sebelumnya, sejak awal tahun 2026, OJK telah lebih dahulu mencabut izin sejumlah BPR di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga: Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Mulai Cair, Begini Cara Cek PKH, BPNT, dan Bantuan Beras Pakai NIK KTP
Pada Januari, regulator menutup PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat yang efektif berlaku mulai 7 Januari 2026. Tidak lama berselang, PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, juga kehilangan izin usahanya pada 27 Januari 2026.
Memasuki Februari, giliran Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat yang resmi dicabut izin usahanya pada 9 Februari 2026. Beberapa hari kemudian, PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, juga mengalami nasib serupa setelah izin operasionalnya dicabut efektif 18 Februari 2026.
Pada Maret 2026, dua BPR kembali ditutup. Keduanya yakni PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat yang izin usahanya dicabut pada 9 Maret 2026, serta PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, yang resmi menghentikan operasional mulai 31 Maret 2026.
Sementara itu, pada Juni 2026, OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha yang berkantor di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Keputusan tersebut berlaku efektif sejak 25 Juni 2026.
Daftar 10 Bank yang Ditutup OJK hingga Juli 2026
-
PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatra Barat (7 Januari 2026)
-
PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
-
Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat (9 Februari 2026)
-
PT BPR Kamadana – Bangli, Bali (18 Februari 2026)
-
PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat (9 Maret 2026)
-
PT BPR Pembangunan Nagari – Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
-
PT BPR Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
-
PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)
-
PT BPR Mataram Mitra Manunggal – Daerah Istimewa Yogyakarta (7 Juli 2026)
-
PT BPR Syariah Hasanah Mandiri – Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)
Pencabutan izin usaha bukan berarti dana nasabah otomatis hilang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan beserta perubahannya, LPS bertugas menangani bank yang dicabut izin usahanya sekaligus menjamin simpanan nasabah yang memenuhi persyaratan program penjaminan.
Baca Juga: Cara Ubah Desil Bansos Secara Online Bisa Lewat HP Ternyata Tak Perlu ke Kelurahan, Caranya?
Setelah izin usaha dicabut, LPS akan membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban bank. Nasabah dapat mengajukan klaim pembayaran simpanan sesuai prosedur yang ditetapkan. Selama simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi batas penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, simpanan tersebut berhak memperoleh pembayaran sesuai ketentuan.
Selain itu, OJK menegaskan bahwa direksi, komisaris, maupun pemegang saham bank yang telah dicabut izin usahanya tidak diperbolehkan melakukan tindakan hukum terhadap aset ataupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
OJK menilai langkah pencabutan izin merupakan bagian dari pengawasan yang bertujuan menjaga kesehatan industri perbankan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan disiplin tata kelola BPR, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional, sekaligus memastikan hanya lembaga keuangan yang memenuhi standar permodalan, manajemen risiko, dan tata kelola yang dapat terus beroperasi.
Bagi masyarakat yang memiliki simpanan di BPR, OJK mengimbau agar selalu memperhatikan kondisi kesehatan bank, memastikan simpanan ditempatkan pada lembaga yang diawasi OJK, serta memahami ketentuan penjaminan simpanan yang berlaku di LPS.
Editor : Mahendra Aditya