Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Harga Emas Antam 16 Juli 2026 Merosot Tipis, Simak Daftar Lengkapnya

Iwan Arfianto • Kamis, 16 Juli 2026 | 13:04 WIB
Ilustrasi emas antam
Ilustrasi emas antam

 

Jakarta - Laju kenaikan harga logam mulia domestik tertahan pada perdagangan hari ini.

Setelah mencatatkan lonjakan tajam hingga Rp 20.000 per gram pada hari sebelumnya, harga emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kini terpantau berbalik arah mengalami koreksi minor.

Komoditas emas 24 karat dilaporkan turun tipis sebesar Rp 2.000 per gram, menempatkan posisinya di level Rp 2.633.000 per gram.

Mengutip data dari laman resmi Logam Mulia Antam, Kamis (16/7/2026), harga jual pecahan terkecil ukuran 0,5 gram hari ini dibanderol senilai Rp 1.366.500.

Bagi investor yang mengincar ukuran menengah seperti pecahan 10 gram, harga dilepas pada angka Rp 25.825.000.

Sementara itu, untuk ukuran paling masif seberat 1.000 gram (1 kg) saat ini dihargai Rp 2.573.600.000.

Melihat rekam jejak dalam sepekan terakhir, grafik harga emas Antam terpantau bergerak dinamis pada koridor Rp 2.615.000 hingga Rp 2.655.000 per gram.

Adapun dalam rentang satu bulan ke belakang, tren harga komoditas safe haven ini masih mencatatkan penurunan di kisaran rentang Rp 2.615.000 sampai Rp 2.733.000 per gram.

Sektor Buyback Ikut Susut Rp 2.000 Per Gram

Pergerakan melandai juga membayangi sektor pembelian kembali (buyback).

Selaras dengan penurunan harga beli dasar, nilai tebus tebus buyback emas Antam hari ini ikut tergerus Rp 2.000, membuat posisinya parkir di level Rp 2.380.000 per gram.

Nominal ini menjadi acuan dana yang akan diterima konsumen saat mencairkan kembali emas mereka melalui Butik Emas Antam.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan transaksi buyback, perlu diingat kembali adanya regulasi fiskal yang mengikat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi penjualan kembali dengan nilai akumulatif di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.

Kewajiban perpajakan ini akan langsung dipotong secara otomatis dari total dana pencairan bersih yang diterima nasabah.

Rincian Harga Dasar Emas Batangan Antam Hari Ini (Kamis, 16 Juli 2026)

Berikut adalah daftar rincian harga eceran resmi komoditas logam mulia Antam sebelum komponen pajak transaksi:

Daftar harga di atas merupakan acuan resmi keluaran Antam yang berlaku untuk transaksi sepanjang hari Kamis (16/7/2026).

Perubahan nilai instrumen investasi ini dapat terus bergerak fluktuatif menyesuaikan laju pergerakan mata uang asing serta dinamika pasar komoditas global.

Editor : Iwan Arfianto
harga emas 24 karat buyback emas harga emas turun Harga Emas Antam