Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Emas Antam Makin Murah! Harga per Gram Turun Lagi Jadi Rp 2,615 Juta

Iwan Arfianto • Selasa, 14 Juli 2026 | 11:58 WIB
Ilustrasi emas batangan Antam produksi Logam Mulia
Ilustrasi emas batangan Antam produksi Logam Mulia

 

Jakarta - Tren koreksi pada pasar logam mulia domestik tampaknya masih belum menemui titik jenuh.

Memasuki hari kedua di pekan ini, harga emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali terperosok cukup dalam. 

Komoditas emas 24 karat dilaporkan turun sebesar Rp 20.000 per gram, membuat posisinya kini melosot ke level Rp 2.615.000 per gram.

Berdasarkan data resmi yang dirilis dari portal Logam Mulia Antam, Selasa (14/7/2026), harga jual untuk pecahan terkecil ukuran 0,5 gram kini nangkring di angka Rp 1.357.500.

Sementara itu, untuk portofolio menengah seperti ukuran 10 gram ditawarkan senilai Rp 25.645.000, dan ukuran paling masif seberat 1.000 gram (1 kg) kini dapat ditebus dengan mahar Rp 2.555.600.000.

Bila dirunut sepanjang satu minggu ke belakang, grafik pergerakan emas Antam sebenarnya masih berada di rentang fluktuasi Rp 2.615.000 hingga Rp 2.655.000 per gram.

Namun, jika ditarik dalam perspektif bulanan, aset safe haven ini menunjukkan tren pelemahan yang cukup kentara dengan pergeseran harga di koridor Rp 2.615.000 sampai Rp 2.733.000 per gram.

Sektor Buyback Anjlok Lebih Dalam, Tembus Rp 43.000 Per Gram

Tekanan pasar hari ini terasa lebih berat di sektor pembelian kembali (buyback).

Dibandingkan penurunan harga beli yang stabil di angka dua puluh ribu, nilai buyback emas Antam justru terjun bebas dengan penyusutan mencapai Rp 43.000, membawa harga tebusnya merosot ke level Rp 2.352.000 per gram.

Harga buyback merupakan nominal patokan yang akan diterima oleh pemilik emas saat menjual kembali asetnya ke Butik Emas Antam.

Bagi masyarakat yang berencana melakukan aksi ambil untung (profit taking) atau sekadar mencairkan dana, mekanisme potongan pajak tetap berlaku secara ketat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai akumulatif di atas Rp 10.000.000 secara otomatis akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.

Kewajiban pajak ini langsung dipangkas dari total dana yang dicairkan kepada nasabah.

Rincian Harga Dasar Emas Batangan Antam Hari Ini (Selasa, 14 Juli 2026)

Berikut adalah daftar harga eceran resmi komoditas logam mulia Antam sebelum komponen pajak transaksi:

Daftar harga di atas mencerminkan pergerakan pasar terkini keluaran Antam yang berlaku untuk transaksi sepanjang hari Selasa (14/7/2026).

Perubahan nilai komoditas secara real-time dapat bergeser sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global.

Editor : Iwan Arfianto
harga emasturun investasi emas harga emas hari ini emas antam Harga Emas