RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi Antam kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Kamis pagi.
Berdasarkan pembaruan yang ditampilkan di laman resmi Logam Mulia hingga pukul 08.49 WIB, harga emas naik sebesar Rp15.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.625.000 menjadi Rp2.640.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga pembelian kembali (buyback). Saat ini, Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.345.000 per gram.
Meski demikian, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.
Perlu diketahui, setiap transaksi penjualan emas batangan dikenakan ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh ukuran emas batangan, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3 persen.
Potongan pajak tersebut langsung diperhitungkan dari total nilai buyback yang diterima.
Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahan:
- Emas 0,5 gram: Rp1.370.000
- Emas 1 gram: Rp2.640.000
- Emas 2 gram: Rp5.220.000
- Emas 3 gram: Rp7.805.000
- Emas 5 gram: Rp12.975.000
- Emas 10 gram: Rp25.895.000
- Emas 25 gram: Rp64.612.000
- Emas 50 gram: Rp129.145.000
- Emas 100 gram: Rp258.212.000
- Emas 250 gram: Rp645.265.000
- Emas 500 gram: Rp1.290.320.000
- Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.580.600.000
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenai PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Tarif pajak sebesar 0,45 persen berlaku bagi pembeli yang memiliki NPWP, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22.
Editor : Ali Mustofa