RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi Antam pada perdagangan Senin pagi masih bertahan di level sebelumnya.
Berdasarkan informasi terbaru yang ditampilkan di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam tercatat Rp2.668.000 per gram hingga sekitar pukul 08.44 WIB.
Sementara itu, harga pembelian kembali (buyback) juga belum mengalami perubahan dan tetap berada di angka Rp2.401.000 per gram.
Meski demikian, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan perusahaan serta perkembangan pasar.
Perlu diketahui, setiap transaksi penjualan emas batangan dikenakan ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh ukuran emas batangan, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Bagi masyarakat yang melakukan penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Potongan pajak tersebut langsung diperhitungkan dari total nilai buyback yang diterima.
Berikut daftar harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahannya:
- Emas 0,5 gram: Rp1.384.000
- Emas 1 gram: Rp2.668.000
- Emas 2 gram: Rp5.276.000
- Emas 3 gram: Rp7.889.000
- Emas 5 gram: Rp13.115.000
- Emas 10 gram: Rp26.175.000
- Emas 25 gram: Rp65.312.000
- Emas 50 gram: Rp130.545.000
- Emas 100 gram: Rp261.012.000
- Emas 250 gram: Rp652.265.000
- Emas 500 gram: Rp1.304.320.000
- Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.608.600.000
Untuk transaksi pembelian emas batangan, pemerintah juga menerapkan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Besaran pajaknya adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti pemotongan PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Ali Mustofa