RADAR KUDUS – Tren penguatan harga emas yang sempat menjadi primadona investasi mulai menunjukkan pelemahan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, turunnya Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas pada paruh kedua Juni 2026 dipicu oleh menurunnya minat investor terhadap logam mulia di tengah tingginya suku bunga global.
Kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa preferensi pelaku pasar internasional mulai bergeser. Saat instrumen keuangan berbunga menawarkan imbal hasil lebih menarik, daya tarik emas sebagai aset lindung nilai (safe haven) ikut tertekan.
Berdasarkan ketetapan terbaru pemerintah, HPE emas untuk periode 15–30 Juni 2026 ditetapkan sebesar 143.190,64 dolar AS per kilogram, turun 3,51 persen dibandingkan periode pertama Juni 2026 yang mencapai 148.396,49 dolar AS per kilogram.
Penurunan juga terjadi pada Harga Referensi (HR) emas yang turun dari 4.615,65 dolar AS per troy ounce (toz) menjadi 4.453,73 dolar AS per toz.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan bahwa kebijakan suku bunga tinggi yang masih dipertahankan sejumlah negara maju menjadi faktor utama yang memengaruhi pelemahan harga emas dunia.
"Terjadi penurunan minat investor terhadap emas sebagai instrumen investasi akibat tingginya suku bunga yang meningkatkan daya tarik aset berbunga," ujar Tommy dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Suku Bunga Tinggi Ubah Arah Investasi
Dalam kondisi normal, emas sering dipilih investor sebagai aset aman ketika terjadi ketidakpastian ekonomi maupun geopolitik. Namun berbeda dengan obligasi atau deposito, emas tidak memberikan imbal hasil berupa bunga.
Ketika bank-bank sentral di berbagai negara mempertahankan suku bunga pada level tinggi untuk meredam inflasi, investor cenderung mengalihkan dana ke instrumen yang menawarkan pendapatan tetap.
Fenomena tersebut menyebabkan permintaan emas global mengalami perlambatan.
Selain faktor suku bunga, volatilitas pasar internasional juga membuat pelaku investasi lebih berhati-hati dalam mengambil posisi. Aktivitas pembelian emas secara global pun cenderung menurun dibandingkan periode sebelumnya.
Pasokan Stabil, Permintaan Melemah
Kemendag juga mencatat bahwa kondisi pasokan emas dunia masih relatif terjaga. Ketika suplai tetap tersedia sementara permintaan melemah, harga emas cenderung mengalami koreksi.
"Selama periode pengumpulan data, nilai emas turun sebesar 3,51 persen," kata Tommy.
Penetapan HPE dan HR emas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1453 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Regulasi tersebut berlaku untuk periode 15–30 Juni 2026.
Dalam proses penetapannya, Kemendag menggunakan data teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA), lembaga acuan perdagangan emas internasional.
Penyusunan harga juga melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, serta Kementerian Perindustrian.
Harga Emas Antam Masih Bertahan
Meski harga referensi internasional mengalami koreksi, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) belum mengalami perubahan.
Berdasarkan laman resmi Logam Mulia yang dipantau pada Selasa pagi, harga emas Antam tetap berada di level Rp2.729.000 per gram. Sementara harga pembelian kembali (buyback) juga bertahan di posisi Rp2.500.000 per gram.
Stabilnya harga emas Antam menunjukkan bahwa koreksi harga global belum sepenuhnya diteruskan ke pasar domestik. Perbedaan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, biaya distribusi, serta strategi penyesuaian harga perusahaan.
Berikut daftar harga emas Antam per Selasa (16/6/2026):
-
0,5 gram: Rp1.414.500
-
1 gram: Rp2.729.000
-
2 gram: Rp5.398.000
-
3 gram: Rp8.072.000
-
5 gram: Rp13.420.000
-
10 gram: Rp26.785.000
-
25 gram: Rp66.837.000
-
50 gram: Rp133.595.000
-
100 gram: Rp267.112.000
-
250 gram: Rp667.515.000
-
500 gram: Rp1.334.820.000
-
1.000 gram: Rp2.669.600.000
Pajak Pembelian dan Buyback Tetap Berlaku
Sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk pembelian emas, pemegang NPWP dikenakan PPh sebesar 0,45 persen, sedangkan non-NPWP sebesar 0,9 persen.
Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak tersebut langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Momentum Koreksi atau Sinyal Waspada?
Bagi investor jangka panjang, koreksi harga emas sering dipandang sebagai momentum akumulasi. Namun bagi pelaku pasar jangka pendek, kondisi ini menjadi pengingat bahwa harga emas tetap dipengaruhi dinamika ekonomi global, terutama arah kebijakan suku bunga bank sentral dunia.
Selama tekanan suku bunga tinggi masih bertahan dan permintaan global belum pulih, pergerakan harga emas diperkirakan akan tetap bergerak fluktuatif. Investor pun dituntut lebih cermat membaca sentimen pasar sebelum mengambil keputusan investasi.
Editor : Mahendra Aditya