RADAR KUDUS – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan adanya penurunan pada harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua Juni 2026.
Kondisi ini disebut dipengaruhi menurunnya minat investor terhadap logam mulia sebagai instrumen investasi.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, Kemendag menyampaikan bahwa HPE emas turun menjadi 143.190,64 dolar AS per kilogram atau terkoreksi 3,51 persen dibanding periode pertama Juni 2026 yang sebelumnya berada di level 148.396,49 dolar AS per kilogram.
Sementara itu, harga referensi (HR) emas juga mengalami pelemahan menjadi 4.453,73 dolar AS per troy ounce (toz), dari sebelumnya 4.615,65 dolar AS per toz pada periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penurunan tersebut tidak lepas dari kondisi global, khususnya kebijakan suku bunga di sejumlah negara maju yang masih berada pada level tinggi.
“Situasi suku bunga yang tinggi membuat investor lebih tertarik pada instrumen berbunga dibanding emas, sehingga minat terhadap emas sebagai investasi menurun,” ujar Tommy.
Dari sisi permintaan global, aktivitas pembelian emas juga terpantau melambat seiring kondisi pasar internasional yang masih fluktuatif. Di sisi lain, pasokan emas yang relatif stabil di tengah melemahnya permintaan turut menekan harga di pasar dunia.
Kombinasi faktor tersebut kemudian berdampak pada penurunan harga, termasuk koreksi HPE dan HR emas pada periode ini. Tommy menyebutkan, selama periode pengumpulan data, harga emas tercatat turun sekitar 3,51 persen.
Penetapan HPE dan HR emas sendiri diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1453 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang dikenakan bea keluar. Ketentuan ini berlaku untuk periode 15–30 Juni 2026.
Lebih lanjut, Kemendag menjelaskan bahwa penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang merujuk pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Proses penetapan tersebut juga melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian, sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi.