RADAR KUDUS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang tercatat di laman Logam Mulia pada Jumat pukul 09.12 WIB mengalami kenaikan.
Harga emas naik sebesar Rp20.000 menjadi Rp2.709.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.689.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali juga ikut meningkat ke level Rp2.450.000 per gram.
Pergerakan harga emas Antam ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global maupun nilai tukar rupiah.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Ketentuan tersebut mengatur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk emas batangan mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan data terbaru Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp1.404.500
- 1 gram: Rp2.709.000
- 2 gram: Rp5.358.000
- 3 gram: Rp8.012.000
- 5 gram: Rp13.320.000
- 10 gram: Rp26.585.000
- 25 gram: Rp66.337.000
- 50 gram: Rp132.595.000
- 100 gram: Rp265.112.000
- 250 gram: Rp662.515.000
- 500 gram: Rp1.324.820.000
- 1.000 gram: Rp2.649.600.000
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan ketentuan pajak sesuai PMK yang sama, yakni PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak sebagai bagian dari administrasi transaksi resmi.
Editor : Ali Mustofa