Pertanyaan:
Saya seorang pedagang kaki lima. Perlukah saya memiliki sertifikat halal resmi dari pemerintah untuk usaha yang saya jalankan?
Jawaban:
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pelaku UMKM, terutama usaha mikro dan pedagang kecil.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah memang mendorong pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal sebagai bagian dari upaya menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia, mulai dari makanan, minuman, fashion, hingga pariwisata.
Namun, apakah sertifikat halal otomatis membuat keuntungan usaha meningkat? Tidak selalu.
Berdasarkan penelitian yang kami lakukan pada tahun 2025 mengenai perilaku konsumen Generasi Z, sertifikasi halal terbukti mampu meningkatkan keyakinan dan niat beli konsumen, tetapi tidak secara langsung meningkatkan profitabilitas usaha.
Dengan kata lain, sertifikat halal bukan jaminan penjualan langsung melonjak, melainkan faktor yang memperkuat kepercayaan pelanggan.
Meski demikian, bukan berarti sertifikat halal tidak penting.
Saat ini konsumen tidak hanya berasal dari lingkungan sekitar, tetapi juga wisatawan dan masyarakat yang semakin sadar akan keamanan serta kehalalan produk.
Adanya logo halal memberikan kepastian bahwa produk yang dijual telah memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga konsumen lebih yakin untuk membeli.
Selain itu, sertifikasi halal juga mencerminkan komitmen pelaku usaha terhadap kualitas, kebersihan, dan kejujuran dalam proses produksi.
Hal ini dapat membangun citra positif usaha di mata pelanggan dan menjadi nilai tambah ketika ingin memperluas pasar atau bekerja sama dengan pihak lain.
Perlu dipahami bahwa keuntungan usaha tidak hanya ditentukan oleh sertifikat halal.
Profitabilitas dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti kualitas produk, harga yang kompetitif, lokasi usaha, dan strategi promosi.
Bahkan, pengalaman pelanggan saat berinteraksi dengan penjual, kecepatan pelayanan, kebersihan tempat usaha, hingga kemasan produk juga berperan penting dalam mendorong penjualan.
Jadi, jika memungkinkan, memiliki sertifikat halal adalah langkah yang baik untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.
Namun, pelaku UMKM juga perlu mengoptimalkan strategi pemasaran dan kualitas layanan agar manfaat sertifikasi halal dapat dirasakan secara maksimal dalam perkembangan usaha.
Oleh: Dr. Nur Imam Saifuloh, S.E,. M.E. (Dosen Prodi Manajemen FEB UMK)
Editor : Ali Mustofa