Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Koperasi Desa Merah Putih Siap Ditempatkan di Seluruh Daerah, Bagaimana Perpajakannya? 

Admin • Selasa, 9 Juni 2026 | 14:32 WIB
KDKMP
KDKMP

 

MELALUI Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih yang tersebar di desa dan Kelurahan yang ada di seluruh Indonesia. Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dengan membentuk struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat. 

Koperasi Desa Merah Putih ini fokus pada pemberdayaan ekonomi melalui simpan pinjam, perdagangan hasil tani dan usaha produktif. Koperasi ini memiliki 7 unit bisnis yang diwajibkan, meliputi kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek, sistem pergudangan atau cold storage dan sarana logistik. Program ini ditargetkan dapat menyerap hingga 2.000.000 tenaga kerja.  

Koperasi ini didukug oleh PMK Nomor 49 Tahun 2025 memungkinkan akses pembiayaan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan menggunakan skema pinjaman produktif dengan modal awal per unit Rp 3 miliar – Rp 5 miliar dengan masa tenor 6-10 tahun dan suku bunga yang kompetitif

Kewajiban Perpajakan

NPWP

Layaknya badan usaha lainnya, Koperasi Merah Putih mempunyai kewajiban perpajakan yang sama meliputi mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau PKP, menghitung pajak, menyetor dan melaporkan pajak terutang, dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pendaftaran NPWP Koperasi dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah saat didirikan dan bisa dilakukan secara online melalui coretax.

Syarat yang diperlukan untuk pendaftaran NPWP : 

Akta pendirian koperasi.

Surat Keputusan (SK) Pengesahan dari Kemenkumham.

Data pengurus (email dan nomor handphone).

Lalu bagaimana caranya mendaftarkan NPWP Koperasi di coretax? 

Login coretaxdjp.pajak.goid pilih “badan” kemudian badan usaha koperasi.

Lalu isi Identitas Wajib Pajak, yang berisi :

Isi nomor AHU.

Masukkan nama koperasi.

Pilih tanggal pengesahan dan tanggal pendirian.

Pilih jenis Perusahaan / modal.

Isi simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah.

Kemudian yang warna abu-abu pasti akan terisi otomatis (seperti nomor akta pendirian, tempat pendirian, name of notary, dan modal dasar).

Lalu isi detail kontak seperti alamat email koperasi dan nomor handphone untuk verifikasi.

Isi data nama orang-orang yang terkait dengan wajib pajak seperti penanggung jawab (PIC) dan lengkapi data pengurus yang muncul di halaman coretax.

Masukkan data ekonomi, seperti jenis usaha, merk usaha, jumlah pegawai, metode pembukuan, mata uang, periode dan omset.

Isi detail alamat koperasi dan klik tombol mark address untuk alamat domisili. Simpan.

Unggah akta pendirian dan SK Pengesahan AHU. Proses pendaftaran NPWP Koperasi sudah selesai, cek email dan NPWP akan dikirimkan melalui email.

Sebagai Badan Usaha

Sebagai badan usaha, koperasi diatur didalam PP 55 Tahun 2022 yang mempunyai kewajiban pajak PPh Final, angsuran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29 (kurang bayar) dan bea materai. 

Jika omzet tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,- dalam 1 (satu) tahun pajak, maka :

Pajak Penghasilannya (PPh Final) atas Peredaran Usaha Tertentu dihitung dengan tarif 0,5% dari omzet. Atas transaksi ini tidak memperhitungkan laba atau rugi, tetapi dari hasil penghasilan bruto akan langsung dikenai tarif PPh Final 0,5% dan disetorkan setiap bulan waktu ada transaksi penjualan.

Perhitungan PPh Final atas Peredaran Usaha Tertentu bagi koperasi hanya berlaku untuk jangka waktu 4 tahun setelah tahun pendirian. Jika Koperasi berdiri dan memiliki NPWP pada tahun 2025, maka PPh Final hanya berlaku sampai dengan tahun 2028, walaupun pada tahun 2025 belum ada kegiatan transaksi. Kemudian pada tahun 2029, sudah harus menggunakan tarif umum PPh Pasal 25/29 dan tidak diperkanankan untuk menggunakan tarif 0,5%.

Jika omzet koperasi melebihi Rp 4.800.000.000,- s/d Rp 50.000.000.0000,- per tahun, maka :

menggunakan angsuran PPh Pasal 25 (dikenakan pada tahun kedua, dengan cara menghitung laba terutang tahun sebelumnya dibagi 12, dan dibayarkan setiap bulan)

Sebagian penghasilan kena pajak dikalikan tarif 11% bagi koperasi yang memiliki penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000

Sebagian penghasilan kena pajak dikalikan tarif 22% dikenakan bagi koperasi yang memiliki penghasilan kena pajak dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000 maka ada sebagian penghasilan kena pajak yang dikenakan 11% dan sebagian dikenakan 22%.

Koperasi wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut serta menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Koperasi melakukan pembukuan dan administrasi keuangan yang tertib.

Jika omzet koperasi melebihi Rp 50.000.000.0000,- per tahun, maka :

menggunakan angsuran PPh Pasal 25

Seluruh penghasilan kena pajak dikalikan tarif 22%.

Koperasi wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut serta menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Koperasi melakukan pembukuan dan administrasi keuangan yang tertib.

Pajak Penghasilan

Koperasi wajib melakukan pemotongan/pemungutan pajak untuk transaksi yang dilakukan seperti :

PPh Pasal 21 atas gaji yang dibayarkan kepada pegawai, dengan ketentuan sesuai PMK 168 Tahun 2023. 

PPh Pasal 23 atas jasa dan bunga (dilakukan saat koperasi bertransaksi dengan pihak ketiga seperti menyewa jasa atau membeli barang). PPh Pasal 23 dikanakan atas transaksi sewa selain sewa atas tanah dan bangunan, karena sew aini dikenakan PPh Final pasal 4 ayat (2).

PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi atau sewa tanah dan bangunan yang dilakukan koperasi.

Bagi Koperasi dengan layanan simpan pinjam juga wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga simpanan anggota, yakni 0% jika bunga yang dibayarkan koperasi di bawah Rp240 ribu per bulan, dan 10% jika bunga yang dibayarkan kepada anggota diatas Rp 240.000 per bulan.

Pajak Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi. Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi orang pribadi bukan lagi objek PPh, namun yang perlu diketahui bahwa : 

Di level badan koperasi, laba atau SHU sebelum dibagikan tetap menjadi bagian dari penghasilan koperasi yang diperhitungkan dalam PPh badan. 

Setelah kewajiban pajak ditingkat koperasi dipenuhi, pembagian SHU ke anggota tidak lagi dipotong PPh lagi, karena termasuk penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jika koperasi menjual barang atau jasa yang dikenai PPN, maka koperasi perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut serta menyetorkan PPN apabila sudah melebihi batas Penghasilan untuk dikukuhkan sebagai PKP 

Pembayaran dan Penyampaian SPT

Koperasi wajib melakukan pembayaran pajak atas transaksi yang dilakukan. Adapun batas waktu pembayaran pajak untuk seluruh Pajak Penghasilan adalah tanggal 15 bulan berikutnya dan akhir bulan berikutnya untuk PPN. Sedangkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang harus disampaikan koperasi adalah sebagai berikut : 

20 hari setelah masa pajak berakhir, untuk jenis pelaporan SPT Masa PPh pasal 21/26,, dan SPT Masa PPh Unifikasi yang terdiri dari PPh Pasal 22, 23, dan PPh Final Pasal 4 Ayat (2).

Setiap akhir bulan berikutnya untuk jenis SPT Masa PPN

4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak untuk jenis pelaporan SPT Tahunan.

Dengan pengertian dan pemahaman yang benar mengenai adanya pendirian Koperasi Desa Merah Putih dan aspek perpajakannya, diharapkan usaha yang dijalankan Koperasi dapat memberikan kontribusi yang benar dan efektif untuk pembangunan ekonomi dan masyarakat daerah.

 

Dikutip dari:
 Muh Ardani
Penyuluh Pajak Ahli Muda
KPP Pratama Batam Utara
Dikutip dari: Muh Ardani Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Batam Utara

 

Editor : Admin
#Pajak Koperasi #NPWP Koperasi #PPh Badan #Coretax #Koperasi Desa Merah Putih